Dugaan Korupsi DD, Kades Pasar Sebelat Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Bengkulu, Darahjuang.online – Forum Masyarakat Sebelat resmi melaporkan Kepala Desa Pasar Sebelat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dalam laporan yang diajukan, terdapat beberapa poin terkait penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp600 juta. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
“Langkah ini kami tempuh sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Penjelasan lebih lanjut adalah ranah aparat penegak hukum. Kami hanya bisa melaporkan dugaan pelanggaran yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar perwakilan Forum Masyarakat Sebelat. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima awak media DJO. Sabtu (4/1/25)
Kejati Bengkulu telah menerima laporan tersebut secara resmi dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Pasar Sebelat belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menjadi ranah pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam perkara ini. (Rls/01)

















