Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Satresnarkoba Polres Katingan laksanakan kegiatan Coaching Clinic penanganan Tindak Pidana Narkoba

Satresnarkoba Polres Katingan laksanakan kegiatan Coaching Clinic penanganan Tindak Pidana Narkoba

 

Alaku

 

KATINGAN, Darahjuang.online – Satresnarkoba Polres Katingan laksanakan kegiatan Coaching Clinic penanganan Tindak Pidana Narkoba yang merata hingga ke desa-desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Katingan,Senin (10/2/2025).

 

Kegiatan Coaching Clinic ini dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K., serta diikuti oleh Kapolsek jajaran Polres Katingan, Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Kanit Samapta jajaran Polres Katingan.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. mengatakan, dinamika perkembangan kehidupan masyarakat, semakin hari semakin membutuhkan dan menuntut kepolisian untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok kepolisian itu sendiri, khususnya dalam pengungkapan tindak pidana Narkoba, kata AKBP Chandra.

 

“Melalui Coaching Clinic ini diharapkan seluruh jajaran Polsek memahami dan mampu untuk melaksanakan penindakan terhadap pelaku tindak pidana yang sesuai dengan prosedur. Hal ini tentunya searah dengan visi misi Polres Katingan, yaitu melakukan penindakan hingga ke desa-desa, guna percepatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Wilkum Polres Katingan,” terang AKBP Chandra.

 

Selanjutnya, Materi Coaching Clinic disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H.,M.H, menjadi penekanan dalam materi yang disampaikan mengenai tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Tidak hanya itu, setiap kejadian dipastikan berawal dari TKP, sehingga penanganan TKP yang tidak cermat dan tidak tepat, sehingga dapat membuat penanganan perkara menjadi kurang efektif. Personil yang melakukan tugas harus mampu menganalisa TKP mulai dari situasi kondisi, jumlah orang yang akan diamankan serta celah keluar sebagai antisipasi untuk mencegah (TO) melarikan diri, tutupnya. (Rls/07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *