Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Sering Bolos, Aktifis Kepemudaan Meminta Copot Oknum BPD BP Mandoge

Aktivis Kepemudaan Asahan Angkat Bicara, Copot dan Berhentikan Oknum BPD Pemdes BP Mandoge Diduga Jarang Aktif / Bolos.

 

Alaku

ASAHAN, Darahjuang.online – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial PS yang ada di Kecamatan BP Mandoge Kabupaten Asahan menjadi sorotan tajam setelah diduga jarang masuk kantor serta terlibat dalam praktik penyediaan barang dan jasa.

 

Hal tersebut menjadi sorotan dan gunjingan keras dari salah satu Tokoh Pemuda Asahan Roy Dewan Pendiri Wadah Organisasi Laskar Pemuda Suara Pembaharuan Kab. Asahan Dugaan ini mencuat, bahwa oknum Anggota BPD Pemdes BP Mandoge inisial PS diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam memanfaatkan suatu jabatan demi keuntungan Pribadi. Sebut Roy pada hari Rabu (26/02/2025).

 

Roy menyatakan secara tegas, pemilik kewenangan harus mengambil sikap untuk segera mencopot oknum BPD Desa BP Mandoge inisial PS tanpa syarat. Jangan sampai jabatan yang diemban digunakan untuk menggerogoti anggaran yang ada.

 

Indikasi adanya kongkalikong di pemerintahan desa wilayah tersebut sangat jelas terlihat. “Kami mendesak agar anggota BPD ini segera dicopot dari jabatannya.” Tegas Roy lagi.

 

Pada dasarnya, anggota BPD mempunyai beberapa kewajiban, antara lain wajib menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa. Selain mempunyai kewajiban, ditetapkan pula hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh anggota BPD, seperti dilarang merugikan kepentingan umum, mendiskriminasi warga atau golongan masyarakat, serta dilarang menyalahgunakan wewenang.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 ayat (2) huruf e dengan tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek desa atau penyedia barang dan jasa yang bersumber dari APBDesa. Aturan ini dirancang untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga netralitas, serta melindungi integritas anggota BPD sebagai pengawas pemerintahan desa.

 

Namun, dugaan keterlibatan PS justru menunjukkan pelanggaran serius terhadap regulasi ini. Sebagai anggota BPD, seharusnya PS fokus menjalankan fungsi pengawasan, bukan mengambil peran sebagai pelaksana proyek atau penyedia barang.

 

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait kredibilitas pemerintahan desa BP Mandoge Bagaimana mungkin seorang pengawas yang seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitas justru jarang masuk kantor dan terlibat dalam pengelolaan anggaran? Hal ini dinilai sangat merusak kepercayaan masyarakat.

 

“Bila pengawas menjadi pelaksana, siapa yang akan mengawasi? Situasi ini jelas menciptakan konflik kepentingan dan membahayakan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa,” kata Roy tegas.

 

DPP LPSP Asahan – Sumut mendesak pemerintah daerah Kab. Asahan melalui pemerintah Kecamatan Mandoge untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum PS. Pencopotan dari jabatan dianggap langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta menjamin netralitas BPD.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran kewenangan oleh pejabat desa tidak bisa ditoleransi.

 

Pemerintah dan masyarakat diharapkan bersama-sama memastikan tata kelola desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan pribadi. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *