Alaku
Alaku
Alaku

Tanggapi Berita Yang Beredar MTF Pusat Angkat Bicara Mengenai Gugatan Hukum Agustina Farida

  • Bagikan

Jakarta, Darahjuang.online – menanggapi apa yang di sampaikan oleh dengan pemberitaan yang beredar mengenai gugatan yang di ajukan oleh debitur Augustina Farida terhadap MTF cabang Banjarbaru, MTF Pusat angkat bicara.

Berkaitan dengan status kredit debitur di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah pelunasan Kewajiban nya.

Diketahui bahwa debitur telah melakukan pelunasan pada tanggal 22 dan 25 Maret 2024 untuk seluruh kontrak pembayaran yang di miliki dan pihak MTF sudah melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada tanggal 31 Juli 2024, debitur melalui kuasa hukum nya mengajukan somasi, dan pihak MTF telah menanggapi somasi tersebut secara resmi pada tanggal 13 Agustus 2024, selanjutnya debitur mengajukan gugatan perdata terhadap MTF, sebagai tergugat di pengadilan.

Melalui Kepala Divisi Corporate Secretary MTF Dadan Hamdani, mengatakan hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dengan sidang per 5 Maret 2025 yang masih barada dalam tahap pembuktian dokumen dan pemeriksaan saksi.

“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan MTF senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi industri jasa keuangan, kami mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk memastikan penyelesaian kasus ini secara profesional dan transparan,” ungkapnya, Jumat (07/03/2025).

Dirinya juga mengatakan, dengan prinsip tranparansi dan akuntabilitas akan sama sama menghormati proses hukum yang berlaku sampai memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“MTF tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen, serta memastikan bahwa setiap penyelesaian dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (14)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *