Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

AMPIK Suarakan Dukungan Sikap Tegas Penyitaan Produk Tidak Cantumkan Kadaluwarsa

oplus_2

Banjarbaru, Darahjuang.online – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Senin (10/3/2025).

Mereka menyuarakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam upaya mencegah pelanggaran perlindungan konsumen, khususnya terkait peredaran produk makanan dan minuman yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa.

Dalam aksi ini, massa membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi seruan moral kepada para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap produk yang mereka jual.

Mereka menegaskan bahwa keamanan dan kesehatan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam perdagangan.

Koordinator aksi, Salafudin, didampingi Hendra dari perwakilan AMPIK, menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya kesadaran bagi pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan keamanan produk mereka.

“Jangan hasut! Kami konsumen cerdas. Mamakhasbanjar, jadilah pedagang yang jujur. Kasihan masyarakat jika mengonsumsi makanan kedaluwarsa yang dapat menyebabkan penyakit,” tegas Salafudin dalam orasinya.

Massa juga meneriakkan beberapa tuntutan utama yang mereka anggap sebagai langkah penting dalam melindungi hak-hak konsumen, di antaranya pedagang wajib mencantumkan label kedaluwarsa pada setiap produk makanan dan minuman yang dijual.

“Keamanan konsumen adalah tanggung jawab semua pihak, baik pelaku usaha maupun pemerintah, ” terangnya.

UMKM harus patuh terhadap peraturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jangan racuni konsumen dengan produk yang tidak memiliki informasi kedaluwarsa,” tegasnya.

Menurut mereka, kesalahan bukan hanya terletak pada aparat yang menindak produk tanpa label kedaluwarsa, tetapi juga pada pedagang yang kurang peduli terhadap aturan.

Aksi ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap langkah aparat dalam menyita dan menindak tegas produk-produk yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa.

AMPIK menilai bahwa tindakan ini bukan bentuk intimidasi terhadap pelaku usaha, melainkan langkah strategis untuk mencegah dampak buruk bagi konsumen.

“Jangan bohongi masyarakat, jangan racuni konsumen dengan makanan yang tidak bertanggal kedaluwarsa. Ini soal kesehatan dan keselamatan!” seru salah satu orator dari AMPIK.

Menurut mereka, ada banyak kasus di mana konsumen, terutama anak-anak dan orang lanjut usia, mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak layak. Oleh karena itu, pelaku usaha harus lebih transparan dalam menjual produknya.

Di sisi lain, AMPIK juga menegaskan bahwa mereka bukan ingin menjatuhkan UMKM, melainkan mendorong agar para pelaku usaha lebih profesional dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami mendukung UMKM berkembang, tapi mereka juga harus mengikuti aturan. Jangan menyalahkan pihak lain kalau produk mereka bermasalah. Ini adalah introspeksi bagi kita semua!” ujar Hendra, salah satu perwakilan AMPIK.

Menurutnya, jika UMKM patuh terhadap regulasi, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat, yang pada akhirnya dapat membantu pertumbuhan bisnis mereka dalam jangka panjang.

Selain mendesak pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab, AMPIK juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat berbelanja makanan dan minuma.

Mereka menyarankan agar pembeli selalu memeriksa kemasan produk sebelum membeli, termasuk memastikan adanya label kedaluwarsa dan komposisi bahan.

“Kita sebagai konsumen juga harus cerdas. Jangan hanya tergiur harga murah tanpa memperhatikan kualitas dan keamanan produk,” ujar salah satu peserta aksi.

Dengan adanya aksi ini, AMPIK berharap ada peningkatan kesadaran dari berbagai pihak, baik pemerintah, pedagang, maupun masyarakat luas, mengenai pentingnya perlindungan konsumen.

“Jangan main-main dengan keselamatan konsumen! Produk UMKM harus jelas, dan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama!” kata Salafudin.

Sementara itu, juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie menyampaikan,
majelis hakim telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan, dan putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan

Sidang akan berlanjut pada Senin (17/3/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan Firly.

“Jaksa memiliki hak untuk memberikan pendapat atas eksepsi terdakwa sesuai dengan Pasal 156 KUHAP,” tambah Hendra.

Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setelah produk yang dijual di tokonya diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa

Terpisah, Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, ini langkah awal yang baik. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga,” ujarnya kepada awak media.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *