Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Kembalinya Supremasi Militer: Ancaman terhadap Demokrasi

SURABAYA, Darahjuang.online – Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat. Dalam kerangka demokrasi, pemimpin politik dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan adil, di mana setiap individu memiliki suara yang setara. Selain itu, kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan partisipasi aktif warga negara menjadi pilar-pilar yang menopang sistem ini. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, kita menyaksikan sebuah kenyataan yang mengancam nilai-nilai demokrasi, yaitu kebangkitan supremasi militer di sejumlah negara.

Dominasi militer dalam pemerintahan, yang sering diawali dengan kudeta atau intervensi terhadap pemerintahan sipil, berpotensi merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah. Negara-negara yang sebelumnya menikmati kebebasan dan hak asasi manusia kini menghadapi dilema besar: pertanyaan nya, apakah mereka akan membiarkan otoritarianisme militer berkembang atau melawan ancaman dan kembali ke jalur demokrasi yang telah digariskan dalam konstitusi mereka?

Alaku

Selama beberapa dekade, dunia telah mengalami transformasi besar dalam hal sistem pemerintahan. Setelah berakhirnya Perang Dunia II dan Perang Dingin, banyak negara yang sebelumnya terjerat oleh kekuasaan militer akhirnya beralih ke sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Negara-negara di Asia Tenggara, Afrika, dan Amerika Latin, yang sebelumnya diperintah oleh junta militer, berhasil mendapatkan kembali kebebasan mereka dan menciptakan lembaga-lembaga demokrasi yang mendukung kemajuan sosial, politik, dan ekonomi.

Namun, pada abad ke-21, kita melihat kemunduran tersebut. Negara-negara yang pernah merasakan kebebasan demokratis mulai bergulat dengan kembali masuknya pengaruh militer. Peristiwa kudeta di Myanmar pada 2021, diikuti oleh kudeta-kudeta yang terjadi di negara-negara Afrika, seperti Sudan dan Mali, menandakan kembalinya pengaruh militer dalam politik. Negara-negara ini menyaksikan transisi demokrasi yang terhenti karena tindakan kekerasan dan intervensi militer terhadap pemerintahan sipil.

Militerisme dalam Politik

Untuk memahami bahaya kembalinya supremasi militer, penting untuk meninjau kembali sejarah keterlibatan militer dalam politik di berbagai negara. Di banyak bagian dunia, militer telah memainkan peran dominan dalam kehidupan politik selama periode yang panjang, baik dalam bentuk pemerintahan langsung maupun melalui pengaruh di balik layar. Beberapa negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin memiliki sejarah panjang pemerintahan militer. Di negara-negara ini, militer sering kali terlibat dalam pemerintahan baik secara langsung maupun dengan memengaruhi kebijakan negara. Sebagai contoh, di Indonesia, militer memiliki pengaruh besar dalam kehidupan politik selama pemerintahan Orde Baru 1966-1998. Walaupun mengklaim bahwa kekuasaannya untuk membawa stabilitas, sistem ini juga dikenal dengan pembatasan kebebasan sipil, pembungkaman oposisi, dan penggunaan kekuatan militer untuk mempertahankan kekuasaan.

Konsep dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang berlaku pada masa Orde Baru memberikan militer peran ganda sebagai penjaga keamanan dan pengayom masyarakat, serta sebagai aparat pemerintah. Penerapan dwifungsi ini menempatkan militer dalam posisi yang sangat dominan dalam struktur pemerintahan, termasuk di bidang politik dan sosial. Walaupun bertujuan untuk menjaga stabilitas, dalam praktiknya, dwifungsi ini telah menyuburkan budaya otoritarian yang mengekang kebebasan berpendapat dan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Militer di bawah dwifungsi ABRI seringkali memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan kebijakan negara, bahkan dalam pemilihan umum dan pembentukan struktur pemerintahan. Hal ini menciptakan ruang yang besar bagi militer untuk mengintervensi keputusan-keputusan politik dan sosial yang seharusnya menjadi domain sipil. Pembungkaman oposisi, penyensoran media, dan penggunaan kekuatan untuk menekan perbedaan pendapat adalah praktik-praktik yang sering kali muncul di bawah pengaruh dominasi militer.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, sejumlah pasal dalam konstitusi juga digunakan untuk memperkuat kontrol militer dan mengurangi ruang bagi demokrasi. Sebagai contoh, Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur mengenai pemilihan presiden, dalam konteks sejarahnya, pernah dimanfaatkan untuk memanipulasi proses pemilu guna memastikan keberlanjutan kekuasaan militer. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur soal ekonomi dan sumber daya alam sering kali ditafsirkan secara luas oleh pemerintahan untuk melegitimasi kebijakan otoriter yang memperkaya kelompok-kelompok tertentu, seringkali dengan dukungan militer.

Pada Pasal 27 yang menyebutkan tentang pembelaan negara sering dimanfaatkan untuk mengesahkan berbagai tindakan keras terhadap oposisi yang dianggap mengancam stabilitas negara. Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap kelompok masyarakat yang menentang pemerintah sering kali dijustifikasi dengan dalih menjaga keamanan negara dan pada Pasal 47 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur peran militer dalam kehidupan politik dan sosial negara dapat menjadi landasan bagi terjadinya dominasi militer. Pasal ini memberikan wewenang kepada militer untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan politik, yang berpotensi merusak keseimbangan antara kekuasaan sipil dan militer. Penguatan peran militer dalam politik melalui undang-undang ini mengingatkan kita pada masa lalu ketika militer memiliki peran yang terlalu dominan dalam struktur pemerintahan, dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat sipil untuk berperan dalam pengambilan keputusan politik.

Meskipun militer memiliki fungsi untuk menjaga keamanan negara, keterlibatannya dalam politik harus dibatasi untuk memastikan agar demokrasi tetap berjalan dengan baik. Pasal 47 UU TNI yang memberi ruang bagi keterlibatan militer dalam kegiatan politik harus dibaca dengan hati-hati, karena dapat membuka peluang bagi kembalinya otoritarianisme yang mengancam kebebasan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat dan negara untuk menjaga agar militer tetap berada di bawah kontrol sipil, serta memastikan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik yang merugikan demokrasi.

Supremasi Militer Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Penyalahgunaan kekuasaan oleh militer yang terlibat dalam politik dapat mengarah pada hilangnya kebebasan sipil, penindasan terhadap oposisi, serta berkurangnya ruang untuk partisipasi politik. Dalam negara-negara yang dikuasai oleh militer, pembatasan kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan kebebasan berkumpul sering kali menjadi bagian dari taktik untuk menjaga kontrol. Pemerintah militer cenderung mengesampingkan hak asasi manusia demi mempertahankan kekuasaan mereka.

Salah satu dampak utama dari dominasi militer dalam politik adalah pembatasan kebebasan sipil. Negara-negara yang berada di bawah pemerintahan militer sering kali memberlakukan pembatasan ketat terhadap kebebasan berbicara dan pers. Di Myanmar, setelah kudeta, pemerintah militer memblokir akses internet, membatasi kebebasan berbicara, dan menangkap aktivis serta jurnalis yang menentang kebijakan mereka. Hal serupa juga terjadi di Sudan, di mana militer membatasi hak berkumpul dan menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Pelanggaran terhadap kebebasan sipil, hal ini bertentangan dengan berbagai instrumen internasional yang melindungi hak asasi manusia. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan bahwa setiap individu berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa gangguan. Begitu pula, Pasal 21 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, yang juga meliputi kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang bebas. Dominasi militer dalam pemerintahan juga sering kali mengarah pada penindasan terhadap kelompok-kelompok oposisi yang berusaha menentang kebijakan militer. Aktivis, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia menjadi sasaran utama dalam rezim militer. Di Myanmar, pasca-kudeta, ratusan orang tewas dalam protes terhadap pemerintahan militer, dan ribuan orang lainnya dipenjara hanya karena mereka menuntut pemerintahan yang sah dan demokratis. Penindasan terhadap oposisi politik bertentangan dengan hak politik yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi, serta hak untuk memilih dalam pemilu yang bebas dari intimidasi.

Untuk mencegah dominasi militer dan melindungi demokrasi, komunitas internasional memainkan peran yang sangat penting dalam memberikan tekanan terhadap rezim militer. Hukum internasional, melalui instrumen seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), memberikan landasan bagi negara-negara untuk menuntut pertanggungjawaban terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah militer. Selain itu, negara-negara demokratis sering kali memberlakukan sanksi ekonomi dan diplomatik terhadap negara-negara yang dipimpin oleh rezim militer, untuk mendorong perubahan menuju pemerintahan sipil yang demokratis.

Badan-badan internasional seperti PBB memiliki kewajiban untuk mengawasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintahan militer. Dalam hal ini Komite Hak Asasi Manusia PBB memainkan peran penting dalam menilai dan mengeluarkan rekomendasi kepada negara-negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk negara yang diperintah oleh militer. Sanksi internasional sering digunakan sebagai alat untuk menekan pemerintahan militer agar menghormati hak-hak demokratis dan memulihkan pemerintahan yang sah. Uni Eropa dan Amerika Serikat sering memberlakukan sanksi ekonomi, seperti pembekuan aset dan larangan perdagangan, untuk merusak kemampuan rezim militer dalam mempertahankan kekuasaan. Namun, efektivitas sanksi ini sering kali terbatas karena ketahanan rezim militer dalam menghadapi tekanan internasional.

Penting bagi negara-negara demokratis untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan mencegah dominasi militer. Pemerintahan yang sah harus memastikan bahwa militer tetap berada di bawah kontrol sipil dan bahwa kebebasan sipil dan politik dihormati. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memperkuat undang-undang yang membatasi peran militer dalam politik dan memastikan adanya pemilihan umum yang bebas dan adil.

Perlindungan terhadap kebebasan sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap sistem demokrasi. Negara harus memberikan ruang bagi oposisi politik dan aktivis untuk mengungkapkan pandangannya tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan dari aparat negara. Dalam hal ini, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat harus diterapkan secara tegas, tanpa pengecualian.

Pendidikan yang mendalam mengenai pentingnya demokrasi dan bahaya militerisme sangat penting dalam membangun ketahanan sosial terhadap otoritarianisme. Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil harus bekerja sama untuk mendidik masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai warga negara dan pentingnya partisipasi aktif dalam proses politik.
(Muhammad Davit UT / 09)i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *