Hasil klarifikasi di DLH terkait PT. Energi Hijau Sukses Belum Menemukan Titik Temu
Batam, Darahjuang.online – Bertempat di ruangan rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada hari senin (16/6/25), diselenggarakan nya perihal klarifikasi terkait temuan tim media di kawasan komplek MCP blok B2 no. 3 batam, kepulauan Riau.
Rapat tersebut dihadiri oleh bapak Ip, ST., MT kepala bidang perlindungan lingkungan dan Bapak Noviandra, SP. kasi penindakan dan unit reaksi cepat dan awak media.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana termuat dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH disebutkan “melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Meskipun tidak secara spesifik menyebut minyak jelantah, peraturan ini menjadi dasar hukum untuk mencegah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah minyak jelantah sembarangan.”
Diketahui, dari hasil penelusuran tim media telah ditemukan kejanggalan terkait Sop kebersihan pabrik mencakup (sanitary, disinfektan, sarung tangan, masker, APD (alat pelindung diri) dan pencemaran aliran air pembuangan berlemak nabati di area pabrik (parit).
Diduga juga PT. Energi hijau sukses tidak mengantongi salah satu izin resmi dari pihak berwenang, dan itu disampaikan langsung oleh pimpinan PT. Energi hijau sukses (Pak Toni,Red) dengan alasan lagi menunggu keputusan dari pihak pengadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media terus berkomunikasi dengan pemilik PT. Energi Hijau sukses. Namun beliau tidak menanggapi sampai saat ini tim media terus memantau kelanjutan dari hasil klarifikasi yang sudah disepakati. (01)