Alaku
Alaku
Alaku

Satresnarkoba Polres Batola Berhasil Amankan Budak Sabu Warga Purwosari 

Satresnarkoba Polres Batola Berhasil Amankan Budak Sabu Warga Purwosari 

 

Alaku

Barito Kuala, Darahjuang.online — Dalam upaya memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan Satuan Narkoba Polres Barito Kuala, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba pada Kamis (17/7/2025).

 

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Purwosari Baru Rt. 10 Rw. 04, kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

 

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum, menyampaikan dalam Rilis yang di terima awak media ini mengungkapan. Seorang Pria inisial P (30) tahun di amankan, warga Desa Purwasari Baru Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala.

 

Sementara Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan, S.H., M.M saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga menyalahgunakan Narkotika tersebut.

 

“Petugas Satuan Narkoba menyita barang bukti diantaranya: 5 ( lima ) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 1,67 gram (berat bersih 0,77 gram), 1 ( satu ) buah Hp Realme C20 , 1 ( satu ) buah kotak rokok, Uang Tunai sebesar Rp. 155.000 ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan barang bukti lainnya,” jelas Iptu Joko sengkat.

 

Kejadian bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Anggota Satresnarkoba bergerak melakukan pengintaian sesuai alamat di sebuah rumah didesa Purwosari Baru kecamatan Tamban, dan di peroleh ciri-ciri rumah tersebut.

 

Selanjutnya Anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan dengan cara observasi di sekitaran TKP, setelah diketahui orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud berada dirumah tersebut, petugas memasuki rumah tersebut dan melihat seseorang yang belakangan di ketahui identitasnya selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.

 

Kemudian ditemukan 5 ( lima ) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika gol I jenis sabu di dalam kotak rokok excel click berwarna hijau yang ditemukan di samping kasur pelaku, setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku menerangkan sabu tersebut di beli dari seseorang inisial T warga desa Purwosari I Kecamatan Tamban, dan selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pelaku diproses dengan persangkaan Tindak Pidana Narkotika srbagaimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rls/08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *