Pria Habau Hulu Pukul Tetangganya Hingga Tewas, Berhasil Diamankan.
Banua Lawas, Darahjuang.online — Nasib malang menimpa perempuan berinisial KAM (52) warga desa Habau Hulu kecamatan Banua Lawas, kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan. Ia harus meregang nyawa usai mendapat pukulan sebilah bambu berkali-kali pada subuh Kamis (17/07/2025).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diduga pelaku adalah seorang pria berinisial SUK (36) yang merupakan tetangga dekat rumahnya.
Menurut keterangan saksi MY dan SAM, saat mereka akan pergi menyadap pohon karet, mereka melintasi jalan titian yang biasa dilewati warga untuk ke kebun setiap hari. Namun saat keduanya melintas di TKP mereka mendengar suara minta tolong yang berasal dari sawah di samping jalan titian tersebut dimana suara tersebut ternyata adalah suara dari korban KAM, kedua saksi memberitahukan hal tersebut kepada pelapor yaitu suami korban, IL (55) .
Menurut pelapor, istrinya sempat menceritakan kejadian subuh itu, saat melintasi persawahan yang ada jalan titian kayu tiba-tiba ada pelaku yang langsung memukul korban berkali-kali menggunakan sebatang bambu yang cukup besar hingga korban terjatuh ke sawah, pelaku kemudian mengecek bagian leher dan pergelangan tangan korban diduga mencari perhiasan yang ada ditubuh korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban setelah tidak menemukan barang berharga yang di incarnya.
Menurut korban, meskipun pelaku saat itu menggunakan tutup wajah berupa kain warna hitam / buff, korban masih dapat mengenali pelaku karena pelaku masih tetangga dan masih terhitung anak dari sepupunya sendiri.
Korban sempat di bawa ke Puskesmas Kelua untuk mendapat perawatan kemudian di rujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim untuk dilakukan Visum dan meninggal dunia usai mendapat perawatan dirumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak medis RSUD H. Badaruddin Kasim , terdapat lebam pada punggung berwarna biru keunguan, pada leher kiri terdapat lebam berwarna biru keunguan, pada tangan kanan terdapat lebam berwarna biru keunguan dan dicurigai patah tulang dan terdapat luka robek pada punggung tangan kanan, pada tangan kiri terdapat lebam berwarna biru keunguan dan ada luka lecet dicurigai ada patah tulang diduga bekas pukulan benda keras.
Menurut keterangan warga, ketika ada kegiatan atau acara di Desa, korban sering mengenakan perhiasan berlebih sehingga diduga motif pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban.
Berdasar informasi yang di peroleh, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M dan Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto kemudian bergerak ke kediaman pelaku, tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku SUK saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia,” jelas Joko Sutrisno.
Sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-3e Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan turut disita barang bukti berupa Satu bilah bambu berwarna kuning dengan panjang kurang lebih 110 Cm, dan 1 (satu) Lembar Kain Berwarna Hitam / buff dan 1 lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Refertum. (Rls/08)