Alaku
Alaku
Alaku

Pengedar Narkoba di Balangan Dibekuk Polisi, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Diamankan

Balangan, Darahjuang.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menangkap seorang pria berinisial MY (32) atas dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari informasi seorang kurir narkoba yang lebih dulu diamankan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MY di kediamannya, dengan disaksikan langsung Ketua RT setempat.

“Kami menemukan beberapa barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Minggu (20/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket kecil serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,43 gram, serta 3,5 butir pil berbentuk segi empat berlogo RR yang diduga ekstasi. Polisi juga menyita satu botol permen karet, alat isap sabu, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.

Saat ini, MY telah diamankan di Polres Balangan bersama seluruh barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *