Alaku
Alaku
Alaku

Tak Perlu Waktu Lama 3 Pelaku Pengeroyokan Di Cerbon Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Batola

*Tak Perlu Waktu Lama 3 Pelaku Pengeroyokan Di Cerbon Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Batola*

 

Alaku

Barito Kuala, Darahjuang.online — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barito Kuala berhasil mengamankan tiga tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jl. Atak Imbreansyah Desa Bantuil Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, pada Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 01:00 Wita.

 

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Adhi N Saputra, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Peristiwa Pengeroyokan dialami korban bernama Heriansyah (34), warga Kecamatan barambai Kabupaten Batola.

 

Kejadian bermula pada saat Korban berada di Pinggir jalan Atak Imberansyah Desa Bantuil Kecamatan Cerbon, korban didatangi oleh 3 (Tiga) orang pelaku yang menggunakan sepeda motor, kemudian ketiganya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian belakang, perut dan bagian tangan sebelah kanan, kemudian korban di larikan kerumah sakit Abdul Azis Marabahan untuk menyelamatkan nyawa korban.

 

Sedangkan kasus pengeroyokan dilaporkan oleh istri korban ke Polres Batola.

 

Kemudian setelah adanya laporan, Sat Reskrim Polres Batola langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Adhi N Saputra, bergerak cepat, kemudian tak butuh lama, kurang lebih 12 Jam setelah kejadian petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang.

 

Adapun ketiga terduga pelaku pengeroyokan masing-masing adalah inisial S (35), HS (24) dan MF, (22) ketiganya merupakan warga Batola.

 

“Ketiga orang terduga pelaku ditangkap ketika sedang berada di wilayah Jalan Aes Nasution Gg.Teratai Kelurahan Marabahan Kota, dirumah salah seorang pelaku,” jelas Adhi.

 

Kasat Reskrim pun menambahkan, terkait tertangkapnya terduga pelaku pengeroyokan dan barang bukti lainnya.

 

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya, 1 (Satu) Lembar Baju kemeja lengan panjang yang ada bercak darah, 3 (tiga) Bilah senjata tajam jenis Parang lengkap dengan kumpangnya, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat,” tambahnya

 

Pengeroyokan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung ucapan teman koban yang mau menampar salah seorang dari terduga pelaku, kemudian para terduga pelaku pulang kerumah mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi korban, selanjutnya pelaku inisial S langsung membacok korban hingga korban mengalami luka-luka, kemudian para terduga pelaku meninggalkan korban yang terluka di TKP.

 

Kemudian para terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Batola guna proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan melakukan Tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. (Rls/08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *