Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Sidang Praperadilan Fitriana, Pemohon Hadirkan Dua Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Palembang, Darahjuang.online – Sidang praperadilan kasus Fitriana yang dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak pemohon, yakni Rachmad dan Guntur, yang diharapkan dapat memperkuat permohonan praperadilan.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., dan berlangsung terbuka untuk umum. Kedua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan penting terkait posisi hukum Fitriana.

Dalam kesaksiannya, Rachmad menyatakan bahwa Fitriana sudah mengembalikan uang kepada pelapor Andi Pratama sebesar Rp240 juta. Pengembalian tersebut dilakukan melalui transfer bank, dan bukti transfernya telah ditunjukkan. “Fitriana sudah mengembalikan uang sesuai perjanjian yang dibuat dengan Andi Pratama. Bukti transfernya ada dan jelas,” ungkap Rachmad di hadapan majelis.

Saksi kedua, Guntur, memberikan keterangan berbeda yang memperkuat posisi Fitriana. Ia menilai bahwa Fitriana sebenarnya adalah korban, bukan pelaku. Guntur mengungkapkan bahwa jauh sebelum dilaporkan, Fitriana telah lebih dulu membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan yang menjerat dirinya. Dalam laporannya, Fitriana menyebut seorang pria bernama Miko yang mengaku sebagai orang istana sebagai terlapor. “Saya menegaskan bahwa Fitriana adalah korban. Beliau sudah melaporkan dugaan penipuan lebih dulu ke Polda Metro Jaya dengan terlapor atas nama Miko,” tegasnya.

Kuasa hukum Fitriana, Indra, S.H., dan Hanan, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran dua saksi ini sangat penting untuk memperjelas posisi hukum kliennya. Menurut mereka, keterangan para saksi dapat menunjukkan bahwa Fitriana tidak bersalah dalam kasus ini, bahkan telah dirugikan. “Hari ini kami menghadirkan dua saksi, yakni Rachmad dan Guntur, untuk memberikan keterangan yang objektif di persidangan,” jelas Indra.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena dianggap menyimpan banyak kejanggalan, terutama terkait status hukum Fitriana yang sebelumnya sudah lebih dulu melaporkan dugaan penipuan. Pihak pemohon berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan.

Sidang praperadilan Fitriana rencananya akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *