Balangan, Darahjuang.online – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, membantah tuduhan menerima aliran dana sebesar Rp2,6 miliar dari terdakwa RA, mantan Direktur Perusda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS). Ia menyebut isu tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah.
Menurut Abdul Hadi, dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang dikucurkan Pemkab Balangan melalui APBD 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sidang kemarin tidak membicarakan soal aliran dana. Itu sudah jelas tertuang di BAP Kejaksaan berdasarkan laporan PPATK,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Ia menegaskan, apa yang dituduhkan kepadanya tidak sesuai fakta. “Ketika saya memberikan keterangan, tidak ada sedikit pun terkait aliran dana. Jadi tuduhan itu jelas fitnah,” tegasnya.
Abdul Hadi juga memberikan klarifikasi soal beredarnya foto dirinya bersama RA. Ia menyebut, salah satu foto diambil tahun 2020 ketika ia belum menjabat Bupati Balangan, sementara foto lainnya saat berkunjung ke rumah RA hanya sebatas obrolan biasa selepas kegiatan.
“Tidak ada kaitan dengan izin ataupun pembicaraan soal dana. Itu hanya pertemuan biasa,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan dana Perusda sudah diatur melalui Peraturan Bupati yang mewajibkan setiap keputusan keuangan dilakukan lewat RUPS. Hal tersebut, lanjutnya, juga sesuai ketentuan Permendagri terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kasus yang terjadi justru karena penggunaan dana dilakukan di luar mekanisme RUPS. Jadi sudah jelas, tuduhan terhadap saya hanya fitnah semata,” pungkasnya.(14).
Isu Terima Dana Rp2,6 Miliar dari Mantan Direktur Perusda, Bupati Balangan: Itu Fitnah

















