Alaku
Alaku
Alaku Alaku
Daerah  

Jaringan Pengedar Narkoba Di Wilayah Kecamatan Anjir Pasar, Berhasil Di Sikat Satuan Reserse Narkoba Polres Batola

Barito Kuala, Darahjuang.online — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil membongkar jaringan Narkoba di Wilayah Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, pada Kamis 16 September lalu.

Dalam Rilis yang diterima media ini pada Sabtu 27 /9/2025.
Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Barito Batola, pelaku yang diamankan inisal MS (41) , MR (39) dan AH, (47) ketiga lelaki tersebut diamankan di tempat Berbeda.

Ketiganya tercatat sebagai Warga Kecamatan Anjir Pasar beber Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, yang di sampaikan melalui Kasi Humasnya Iptu Marum.

Sementara dalam penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Joko S, S.H.

“Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian informasi tersebut langsung direspon dengan melakukan serangkaian penyelidikan terang,” jelas Marum.

Ketiga orang pelaku pengedar ini diamankan dirumahnya masing-masing di desa yang sama namun beda RT di Kecamatan Anjir pasar.

Petugas melakukan penggeledahan rumah dan menemukan beberapa barang bukti diantaranya di TKP 1 dirumah pelaku MR petugas menyita satu HP, satu buah timbangan, 2 pack plastik clips, satu pipet kaca, dompet dan uang tunai Rp. 1.600.000 dari hasil interograsi Pelaku MR sebelumnya telah menerima sabu dari dari MS dan sabu telah terjual, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MS.

di TKP ke 2 dirumah pelaku MS saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 3 Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang diletakan di dompet disela-sela atap rumah dengan berat Kotor 5,33 gram, petugas juga menyita 1 buah Hp, 1 pak plastik klip, 1 dompet kecil, 3 sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, dan Uang tunai Rp. 1.540.000 dari hasil intrograsi terhadap MS, ia mengakui mendapatkan Sabu dari pelaku AH, tidak puas sampai disitu petugas mendatangi rumah AH.

Di TKP ke 3 di Rumah pelaku AH petugas pelaku menyita 1 buah HP milik pelaku yang terdapat bukti chat transfer pembelian sabu.

Selanjutnya para Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk Proses lebih lanjut.


Dengan adanya barang bukti, akhirnya ketiga pelaku persangkaan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rilis/08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *