Kandangan, Darahjuang.online – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan desa kembali mencuat. Empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Ketua MAKI, Boyamin Saiman, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres HSS pada Kamis (30/10/2025) siang untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pungli tersebut.
“Undangan klarifikasi ini menindaklanjuti laporan yang kami ajukan dua minggu lalu. Kami datang membawa sejumlah bukti pendukung,” ujar Boyamin usai menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres HSS.
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Pungli
Dalam pemeriksaan itu, Boyamin menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kuat, di antaranya surat permintaan, pernyataan perangkat desa, hingga cek pembayaran yang diduga berasal dari pihak perusahaan kepada oknum aparatur desa.
“Bukti-bukti ini menunjukkan adanya permintaan dana oleh beberapa kepala desa terhadap pelaku usaha yang ingin melakukan pembebasan lahan tambang batu bara,” ungkapnya.
MAKI mengapresiasi respons cepat Polres HSS yang menindaklanjuti laporan dalam waktu singkat. “Kami beri waktu maksimal tiga bulan untuk proses ini naik ke penyidikan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya,” tegas Boyamin.
Polres HSS Mulai Pelajari Bukti
Kanit Tipikor Polres HSS, Ipda Asnawi, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari pelapor dan mulai memverifikasi data yang diserahkan.
“Benar, kami sudah menerima laporan dan bukti dari MAKI. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres HSS berkomitmen memproses setiap laporan dugaan korupsi secara objektif dan transparan. “Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan,” katanya.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Desa
Boyamin berharap laporan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tingkat desa.
“Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para kepala desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Pelayanan publik harus bersih dari pungli,” tutupnya.(14).
Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Tambang, Empat Kades Di HSS Dilaporkan Ke Kantor Polisi
















