Alaku
Alaku
Alaku

Berantas Korupsi: “Mentereng di Luar, Remuk di Dalam” oleh Elfahmi Lubis

Elfahmi Lubis (Penulis)

Berantas Korupsi: “Mentereng di Luar, Remuk di Dalam”

Oleh: Elfahmi Lubis (Advokat/Akademisi)*

Alaku

 

“Ngeri nian kini, tiap hari kito baco berita pejabat, mantan pejabat, dan pihak swasta ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi. Bedenyut-denyut jantung seolah-olah menunggu giliran,” itu kalimat imajiner atau suasana kebatinan yang muncul saat ini.

 

Aparat penegak hukum sedang gencar-gencarnya melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Sebagai leading sektor utamanya adalah kejaksaan, dan juga kepolisian. Satu persatu kasus korupsi masa lalu dan masa kini terbongkar, dan para pelakunya mulai antrian pakai rompi pink dan kuning sambil digiring ke balik jeruji besi rumah tahanan. Tak sampai disitu saja, APH seperti tak pakai jeda melakukan aksi perburuan kasus korupsi bak kejar tayang dikebut siang dan malam.

 

Menariknya, kasus-kasus korupsi yang terungkap didominasi oleh perkara masa lalu. Sebut saja misalnya perkara Mega Mall, perkara korupsi di sekretariat DPRD, perkara korupsi sektor pertambangan, dan lain-lain. Kita memberikan apresiasi tinggi atas kinerja APH, namun disisi lain sebuah kritik juga kita alamatkan terhadap proses penegakan hukum perkara korupsi.

 

Sebuah pertanyaan menggelitik mengapa kasus-kasus korupsi di masa lalu (baca lama) itu baru terungkap dan dilakukan penegakan hukum sekarang. Padahal waktu itu perkara-perkara tersebut sudah ramai disorot karena “bau” korupsinya menyengat.

 

Hal ini sekaligus memberikan pesan bahwa ada yang tidak beres dari penegakan hukum kasus korupsi di masa lalu. Tapi sudahlah publik pasti paham, bahwa dalam proses penegakan hukum kasus korupsi selalu berkelindan dengan banyak kepentingan, atensi, intervensi, dan saling mengamankan. Bahkan, tidak jarang ada transaksi gelap yang bersifat simbiosis mutualisme.

 

Namun apapun kritik kita atas penegakan hukum perkara korupsi, tidak mengurangi dukungan dan apresiasi kita kepada APH yang sudah mulai “garang” dan “zero tolerance” terhadap kejahatan korupsi. Apalagi pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen super tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebagai bentuk komitmen tersebut Presiden sepertinya telah menunjuk Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung sebagai panglima perang dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

 

Untuk itu biar moral pastikan perang melawan koruptor tinggi, presiden sudah mempersiapkan alutsista modern buat sang panglima perang. Yakni, berupa privilege regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

 

Negara juga akan memastikan perlindungan kepada kejaksaan dan anggota keluarganya. Perlindungan akan dilakukan oleh Kepolisian Negara RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Maka, jangan heran sekarang dalam setiap kegiatan penegakan hukum kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan, selalu ditempel ketat melalui pengamanan pasukan loreng. Hal ini sebagai bentuk dukungan negara untuk memberikan ruang bagi kejaksaan untuk memberantas kasus korupsi. Dengan demikian agenda penegakan hukum pemberantasan korupsi agar berjalan power full.

 

Proteksi negara itu cukup beralasan, karena presiden tahu persis bahwa memberantas korupsi itu memiliki resistensi tinggi, terutama dari pihak-pihak yang berada dalam lingkaran kejahatan tersebut. Mulai dengan cara penyuapan, membeli narasi untuk framing untuk mempengaruhi opini, penggunaan kekerasan atau preman untuk membungkam para pemburu koruptor, sampai penggunaan kekuatan massa bayaran untuk membuat keadaan negara chaos.

 

Melalui mobilisasi kekuatan TNI untuk membantu pengamanan tugas-tugas penegakan hukum diharapkan APH bisa bekerja optimal dan tidak merasa takut atau was-was lagi atas keselamatan diri dan keluarganya. Dimana sering disebut dengan fenomena corruptor fight back.

 

Namun eforia dalam pemberantasan korupsi ini jangan sampai kebablasan, dan terkesan serampangan. Istilah presiden dalam pesan hariannya kepada institusi penegak hukum belum lama ini “jangan mencari-cari masalah” dan lebih lanjut presiden dalam pesannya menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan APH tidak boleh karena pesanan/kepentingan politik tertentu atau karena balas dendam. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berintegritas sehingga tujuan pemberantasan korupsi tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

 

Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak boleh menggunakan model “tebang pilih”, dimana hanya menjangkau para budak/pion dilapangan tapi tidak mampu menyentuh sang raja dan menteri jika dianalogikan dalam permainan di papan catur. Selanjutnya perang terhadap korupsi, jangan seperti menyala lilin dalam gelas tertutup. Jangan sampai agenda pemberantasan korupsi, hanya mentereng di luar tapi remuk di dalam.

 

Penegakan hukum kasus korupsi juga tidak boleh abuse of power dan petantang-petenteng. Proteksi dan privilege yang diberikan negara harus benar-benar digunakan untuk agenda pemberantasan korupsi bukan untuk sebaliknya menjadi ladang korupsi baru. Oleh sebab itu agenda pemberantasan korupsi harus dimulai dari bersih-bersih dari internal aparat penegak hukum.

 

Bagaimana mau menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang dekil. Oleh sebab itu praktek mafia hukum, suap, jual beli kasus dan pasal harus segera diberantas jika menginginkan agenda pemberantas korupsi benar-benar menyentuh aspek subtansial. Jika tidak, maka apa tersaji dari penegakan hukum kasus korupsi saat ini, hanya akan menyisakan drama dan kamuflase belaka.

 

Upaya represif dengan penegakan hukum, juga harus dibarengi upaya preventif dengan edukasi dan literasi. Secara historis tidak ada keberhasilan memberantas korupsi hanya lewat penegakan hukum. Pengalaman banyak negara seperti Jepang, Korea, Eropa, dan Cina, dalam memberantas korupsi dilakukan dengan pembentukan karakter anti korupsi lewat pendidikan dan literasi. (Red 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *