Alaku
Alaku
Alaku Alaku

KUHP 2026: Kritik Presiden Dipenjara, Pacaran Dihukum, Demokrasi Mati oleh Krisna Andrisyah Putra

KUHP 2026: Kritik Presiden Dipenjara, Pacaran Dihukum, Demokrasi Mati

Oleh: Krisna Andrisyah Putra.

Alaku

“Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka Bengkulu”

 

Pada 2 Januari 2026, Indonesia akan resmi mengganti hukum pidana warisan kolonial Belanda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Di permukaan, ini terdengar megah: “dekolonisasi hukum”, “berjiwa Pancasila”, “mengakui hukum yang hidup di masyarakat”. Namun bila kita membuka lembar demi lembar naskah setebal 700 hal itu, yang terlihat bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran berbahaya yang disengaja sebuah kontrak sosial baru yang menukar kebebasan warga dengan kekuasaan negara yang tak terkendali.

 

Data empiris dari berbagai lembaga seperti SAFEnet, Komnas Perempuan, Human Rights Watch (HRW), Amnesty International, dan Komnas HAM justru mengukuhkan betapa KUHP ini bukan solusi, melainkan katalisator untuk represi yang lebih sistematis, dengan ribuan korban potensial yang akan lahir dari pasal-pasal karetnya.

 

Komnas HAM mencatat 2.753 dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2023 saja, turun dari 3.190 pada 2022, tapi substansinya tetap sama: represi kebebasan sipil dan impunitas pelaku negara.

 

Amnesty International bahkan menyebut Indonesia terjerat siklus pelanggaran HAM sistematis, dengan 903 warga sipil dikriminalisasi melalui UU ITE dan pasal makar sejak 2018 hingga Juli 2025, mayoritas karena ekspresi damai.

 

Dari sudut pandang aktivis hak asasi manusia, KUHP ini adalah petaka terbesar sejak Orde Baru. Pasal 188 yang kembali menghidupkan larangan komunisme/Marxisme-Leninisme bukan sekadar nostalgia anti-kiri; ia adalah palu godam untuk menghancurkan setiap pemikiran kritis yang berani menyinggung struktur kekuasaan.

 

HRW dalam World Report 2023 menyoroti bagaimana pasal ini melanggar ICCPR Pasal 19 tentang kebebasan berpikir, dengan risiko menindas disiden politik seperti yang terjadi pada era Reformasi 1998.

 

Lebih ironis, Pasal 217–221 yang mengkriminalisasi “penghinaan terhadap Presiden” dengan pidana hingga tiga tahun penjara adalah pembungkam resmi terhadap satire, meme, dan kritik keras tepat di saat Indonesia membanggakan diri sebagai demokrasi terbesar ketiga di dunia.

 

Data SAFEnet mencatat, sepanjang 2013–2022, setidaknya 500 orang dikriminalisasi melalui pasal serupa di UU ITE, dan pada 2023 saja, 124 kasus baru muncul, mayoritas dari pejabat publik yang merasa tersinggung. Ini bukan hukum pidana, ini hukum istana yang akan memperburuk 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi digital pada 2024, dan Amnesty mencatat 710 kasus kriminalisasi UU ITE hingga Juli 2025 dengan 758 korban, termasuk 17 kasus baru di 2025.

 

Komnas HAM memperingatkan potensi pelanggaran UUD 1945 Pasal 28E, dengan lima potensi pelanggaran HAM baru dari KUHAP 2025 yang terkait KUHP.

 

Dari sudut pandang perempuan dan kelompok marginal, KUHP ini adalah deklarasi perang terhadap tubuh dan pilihan hidup. Pasal 411–412 yang mengkriminalisasi kohabitasi dan zina (meski delik aduan) dengan pidana satu tahun penjara akan menjadi senjata baru bagi keluarga konservatif untuk memenjarakan anak perempuan yang berpacaran tanpa restu.

 

Komnas Perempuan mencatat, pada 2023, 109 dari 162 kasus femisida intim pembunuhan oleh pasangan atau mantan pasangan, termasuk kohabitasi berujung kematian, dengan 67% korban adalah perempuan dalam hubungan non-nikah yang rentan stigma sosial; angka ini melonjak menjadi 290 kasus femisida dari Oktober 2023 hingga 2024.

 

Pasal 416–418 yang membatasi informasi kontrasepsi dan memperberat pidana aborsi hingga empat tahun adalah hukuman mati terselubung bagi perempuan miskin yang tak punya akses rumah sakit layak.

 

BKKBN memperkirakan 2,4 juta kasus aborsi tahunan, dengan 700.000 pada remaja, dan WHO memprediksi aborsi tidak aman berkontribusi 4,7–13,2% terhadap Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia yang masih 189 per 100.000 kelahiran hidup pada 2020 angka yang tak kunjung turun karena kriminalisasi ini; Komnas Perempuan mencatat 103 korban perkosaan berakibat kehamilan sejak 2018–2023 yang hampir seluruhnya tak akses aborsi aman, berisiko komplikasi fatal.

 

Negara yang mengaku melindungi ibu dan anak justru mendorong mereka ke klinik aborsi ilegal yang mematikan, seperti 1.300 kasus ilegal di Bali pada 2020–2023 yang berujung kematian dan penjara, sementara CATAHU 2023 mencatat 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan secara keseluruhan, dengan peningkatan 55% kekerasan ranah publik termasuk pemaksaan aborsi.

 

Dari sudut pandang jurnalis dan pekerja seni, KUHP ini adalah undang-undang sensor terbesar abad ini. Pasal 263–264 tentang “berita bohong yang menimbulkan keonaran” dengan pidana tiga tahun dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik adalah kembaran UU ITE yang lebih ganas kini tak perlu lagi ada unsur “elektronik”.

 

ICJR mencatat Pasal 27 (3) UU ITE sebagai yang paling banyak digunakan untuk kriminalisasi ekspresi sah pada 2021, dan Putusan MK 78/2023 yang membatalkan berita bohong di KUHP lama justru diabaikan KUHP 2023.

 

SAFEnet melaporkan 32 kasus berita bohong dan 14 kasus Pasal 310 KUHP sejak 2020–2023, mayoritas menarget jurnalis dan aktivis; pada Pemilu 2024, 12 kasus kriminalisasi UU ITE terkait isu pemilu, termasuk 5 berita bohong dan 3 ujaran kebencian. Seorang jurnalis yang mengungkap korupsi menteri bisa dijerat dua undang-undang sekaligus. Seorang pelukis yang menggambar karikatur presiden bisa masuk penjara tiga tahun.

 

Kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan sejak 1998 dikubur hidup-hidup di sini, dengan Komnas HAM memperingatkan potensi pelanggaran UUD 1945 Pasal 28E, dan Amnesty mencatat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi melalui UU ITE sejak 2019–2024, didominasi patroli siber Polri.

 

Dari sudut pandang hukum tata negara, KUHP ini adalah bom waktu konstitusional. Pasal 2 ayat (1) tentang “hukum yang hidup di masyarakat” adalah pintu masuk bagi hukum syariat lokal, hukum adat diskriminatif, bahkan hukum rimba.

 

Di Aceh, seorang transgender bisa dipenjara karena melanggar “hukum yang hidup”. Di Papua, seorang aktivis bisa dijerat karena menentang adat yang mendukung eksploitasi tambang.

 

Komnas HAM dalam catatan kritisnya menyebut pasal ini ambigu dan berpotensi melegalkan praktik diskriminatif, melanggar UUD 1945 Pasal 28I tentang non-diskriminasi; di Papua saja, 114 peristiwa pelanggaran HAM tercatat sepanjang 2023. Negara hukum yang kita bangun dengan darah reformasi diganti dengan negara hukum suku dan suku yang menang adalah yang paling konservatif dan paling bersenjata. Lebih parah, konflik dengan undang-undang lain seperti UU Pengadilan HAM (No. 26/2000) merendahkan sanksi genosida menjadi penjara seumur hidup dari hukuman mati, dengan definisi “sistematis dan meluas” yang kabur, berisiko impunitas seperti kasus 1965;

 

KontraS mencatat gagalnya penuntasan pelanggaran HAM berat, dengan pola Orde Baru yang berulang.

 

KUHP juga mempertahankan pidana mati, tapi memberikan grasi terselubung melalui masa percobaan 10 tahun sementara UU Narkotika dan UU Terorisme tetap memberlakukan eksekusi langsung, menciptakan tumpang tindih yang melemahkan akuntabilitas. Yang paling tragis adalah dampak sistemik: overcrowding penjara yang sudah mencapai 188% pada 2023, dengan 275.001 warga binaan di April 2025 melebihi kapasitas 145.747, menurut Ditjenpas; dari 526 lapas/rutan, 399 over kapasitas, 215 di atas 100%, dan Indonesia peringkat 8 terbanyak tahanan dunia dengan 273.699 orang pada 2024.

 

Komnas Perempuan mencatat KDRT sebagai kasus terbanyak sejak UU PKDRT 2004, dengan 70% kekerasan terhadap istri dan 103 korban perkosaan berujung kehamilan tanpa akses aborsi aman sejak 2018–2023, berpotensi membengkak menjadi 401.975 kasus kekerasan perempuan pada 2023 karena kriminalisasi kohabitasi; peningkatan 44% kekerasan ranah publik dan 176% ranah negara.

 

Ini bukan lagi soal pasal-pasal. Ini soal arah peradaban yang dikhianati data empiris: ribuan korban HAM yang tak terhitung, penjara yang meledak, dan demokrasi yang mati perlahan. KontraS mencatat represi kebebasan sipil dan 290 femisida pada 2023–2024, sementara HRW memperingatkan KUHP sebagai ancaman bagi minoritas. KUHP Nasional 2026 bukanlah dekolonisasi, melainkan rekolonisasi kali ini oleh koalisi oligark, fundamentalis pasar, dan fundamentalis agama yang duduk bersama di Senayan. Mereka menamakan ini “nasionalisasi hukum”, padahal ini nasionalisasi ketakutan: ketakutan terhadap perempuan yang bebas, ketakutan terhadap pemuda yang kritis, ketakutan terhadap minoritas yang berbeda, ketakutan terhadap sejarah yang berulang.

 

HRW memperingatkan: “Adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” dengan potensi diskriminasi terhadap perempuan, anak, dan minoritas seksual.

 

Pada 2026, kita tidak akan lagi hidup di bawah hukum kolonial Belanda. Kita akan hidup di bawah hukum kolonial baru bernama KUHP Nasional hukum yang ditulis oleh elit untuk melindungi elit, dengan bahasa Pancasila sebagai kedok dan penjara sebagai alat utama. Komnas HAM menegaskan: “Beberapa pasal bertentangan dengan kewajiban hukum internasional terkait HAM,” seperti Pasal 218–219 yang mengkriminalisasi kritik presiden, dan 11 isu penting di KUHAP 2025 berpotensi pelanggaran HAM.

 

Jika hari ini kita diam, besok kita akan terbangun di negara yang wajahnya masih Indonesia, tetapi jiwanya sudah bukan lagi milik kita. Ini bukan lagi urusan hukum. Ini urusan hidup atau mati bagi demokrasi yang tersisa. Catatlah nama-nama yang menandatangani undang-undang ini.

 

Sejarah akan mencatat mereka bukan sebagai pembaharu, melainkan sebagai penggali kubur terakhir Republik yang pernah kita cintai. Penulis adalah pengamat hukum dan hak asasi manusia yang menolak disebut “netizen” karena besok kata itu mungkin juga jadi delik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *