“KASUS KELANGKAAN BBM DI BENGKULU DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM”
Oleh
AGRI RAKUTI ADE RAGIL PADANG
B1A025063
Kelangkaan BBM yang terjadi di Bengkulu pada tahun 2025 dapat dipahami melalui pendekatan sosiologi hukum sebagai suatu gejala sosial yang berkaitan dengan efektivitas norma, kontrol sosial, dan budaya hukum masyarakat.
Pertama, peristiwa kelangkaan BBM memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara aturan distribusi BBM dengan kondisi di lapangan. Regulasi mengenai penyaluran BBM subsidi sudah ditetapkan pemerintah, namun implementasinya menunjukkan bahwa distribusi tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan. Dalam sosiologi hukum, hal ini menggambarkan hukum yang tidak sepenuhnya efektif karena tidak mampu mengatur perilaku pelaku terkait secara konsisten.
Kedua, kelangkaan BBM berkaitan dengan fungsi kontrol sosial. Hukum berperan sebagai kontrol sosial formal melalui pengaturan dan pengawasan distribusi BBM. Namun, ketika kelangkaan terjadi, dapat dilihat bahwa mekanisme pengawasan belum berjalan optimal. Sosiologi hukum memandang kondisi ini sebagai indikasi bahwa pengawasan belum sepenuhnya menekan tindakan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam distribusi BBM.
Ketiga, fenomena ini juga menunjukkan perbedaan akses dalam struktur sosial. Kelompok masyarakat tertentu seperti sopir angkutan umum dan para mahasiswa lebih merasakan dampak kelangkaan dibanding kelompok lain. Dalam sosiologi hukum, kondisi ini mencerminkan bahwa penerapan aturan belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata, sehingga menimbulkan ketidakmerataan penerapan hukum di masyarakat sosial.
Keempat, kelangkaan BBM dapat dianalisis melalui konsep budaya hukum masyarakat. Penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak, antrean panjang, dan pembelian berulang menunjukkan bahwa kesadaran hukum dalam penggunaan BBM masih beragam. Dari perspektif sosiologi hukum, persentase kepatuhan ini menunjukkan bahwa nilai hukum belum sepenuhnya menjadi pedoman perilaku masyarakat, sehingga mempengaruhi efektivitas aturan yang ada.
Secara keseluruhan, kelangkaan BBM di Bengkulu dapat dipahami sebagai fenomena yang muncul dari interaksi antara aturan formal, mekanisme pengawasan, struktur sosial, dan budaya hukum masyarakat. Pendekatan sosiologi hukum membantu menjelaskan bahwa masalah ini tidak hanya terkait teknis distribusi, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana hukum dipahami, dijalankan, dan ditaati dalam kehidupan sosial sehari-hari. (Red 01)


















