Alaku
Alaku
Alaku Alaku

PREROGATIF PRESIDEN: JALAN PINTAS YANG MENGGERUS MARWAH PERADILAN

PREROGATIF PRESIDEN: JALAN PINTAS YANG MENGGERUS MARWAH PERADILAN

Oleh: 

Alaku

Arie Elcaputera, Bowie Haraswan dan Satria Budhi Pramana

 

 

Bangsa Indonesia akhir-akhir ini mengalami krisis keadilan dalam penegakan hukum. Kondisi ini terjadi karena hukum lebih menekankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal daripada keadilan substantif.

 

Persoalan ini menjadi keprihatinan bersama mengingat cita-cita penegakan hukum tidak dapat terwujud tanpa kehadiran aparat penegak hukum yang berkredibilitas, berkompeten, dan independen. Dalam beberapa kasus, terjadi diskriminasi hukum yang ditunjukkan melalui disparitas pemberian sanksi yang dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi maupun kekuasaan seseorang.

 

Sepanjang tahun 2025, proses penegakan hukum telah menimbulkan berbagai kontroversi berkenaan dengan penjatuhan putusan yang dinilai sebagian masyarakat tidak layak dan patut. Merespons hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya dalam beberapa kasus populer, di antaranya pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, abolisi kepada Tom Lembong, rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal (guru di Luwu Utara), serta rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono selaku eks Direktur ESDP.

 

Pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dilandasi kepada fakta telah bobroknya sistem peradilan di Indonesia sehingga masyarakat menjadi marah dan prihatin terhadap kondisi sistem hukum yang telah carut-marut. Rusaknya sistem peradilan di Indonesia menyebabkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang otomatis akan membuat tujuan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum tidak akan pernah tercapai dan menyebabkan masyarakat menjadi semakin tidak percaya terhadap sistem hukum yang semestinya melindungi mereka.

 

Kritik berkenaan dengan penegakan hukum di Indonesia selalu diarahkan berkaitan dengan kepastian hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum juga tidak terlepas dari lemahnya penerapan berbagai peraturan. Contoh nyata terhadap hal tersebut dapat dilihat dari tindakan serampangan aparat penegak hukum yang telah mengangkangi berbagai ketentuan regulasi yang seharusnya dijadikan pedoman serta rujukan dalam penegakan hukum. Sehingga terbangun stereotip pada publik bahwa hukum di Indonesia merupakan barang dagangan yang dapat dipesan dan disesuaikan dengan kebutuhan hingga aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil.

 

Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti jual beli putusan, peradilan yang diskriminatif, rekayasa proses peradilan (kriminalisasi) telah membuat publik merasa geram dan marah akibat perlakuan yang unfair dalam berjalannya proses penegakan hukum.

 

Menariknya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum tersebut dinilai timbul dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa tokoh terkenal seperti Hasto Kristiyanto, Tom Lembong hingga Ira Puspadewi dan kawan-kawan, sehingga menyebabkan publik bersuara dan mendesak agar Presiden sebagai kepala Pemerintahan berani untuk satu langkah mengambil kebijakan dalam proses menegakkan hukum.

 

Menghadapi persoalan carut marut sistem peradilan di Indonesia yang dinilai oleh khalayak publik unfair dan bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat membuat Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politis dengan menggunakan hak prerogatifnya dengan cara memberi dan menghadiahkan amnesti, abolisi dan rehabilitasi guna meredam kemarahan publik berkenaan dengan proses penegakan hukum di Indonesia.

 

Tindakan politis Presiden Prabowo Subianto dalam memberi dan menghadiahkan amnesti, abolisi dan rehabilitasi dalam proses penegakan hukum dinilai publik sebagai upaya terbaik dalam memenuhi rasa keadilan publik, namun perlu menjadi catatan kritis dalam proses penegakan hukum. Pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi kepada para terpidana yang dalam pelaksanaannya harus dengan bertumpu pada prinsip kebijaksanaan, kecermatan, transparansi, dan penuh pertanggungjawaban.

 

Landasan Konstitusional dan Ruang Kewenangan

 

Merujuk kepada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” Hal ini berarti, menurut UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Dalam sistem demikian, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Secara konstitusional, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945: (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan ini memberikan ruang kewenangan kepada Presiden untuk melakukan intervensi terhadap kasus-kasus sensitif yang mendapat sorotan publik luas.

 

Pemberian kekuasaan Presiden yang diberikan konstitusi bersifat prerogatif tersebut merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip check and balances kekuasaan Presiden kepada cabang kekuasaan lain (yudikatif), dan cabang kekuasaan legislatif (pembentuk norma). Namun demikian, kewenangan konstitusional ini tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan mutlak tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip negara hukum dan independensi peradilan. Justru di sinilah letak persoalan mendasar: penggunaan hak prerogatif yang terburu-buru berpotensi menggerus mekanisme peradilan yang telah dirancang secara sistematis dan berjenjang.

 

Secara filosofi salah satu teori yang dikenal dalam hukum pidana yaitu terdapat adagium ius poeniendi yang bermakna hak negara menurut hukum untuk menuntut terhadap pelanggaran pidana, menjatuhkan sanksi, dan melaksanakan pidana (ius poeniendi). Dengan demikian, negara bisa saja tidak menggunakan haknya tersebut yaitu tidak memproses seseorang yang telah melakukan pelanggaran pidana, tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar pidana tertentu sehingga tidak diproses lebih lanjut ke tahapan berikutnya, tidak melaksanakan pidana yang sudah diputuskan, atau bahkan dengan menghilangkan akibat hukum terhadap seseorang yang melanggar pidana tertentu baik yang sudah dijatuhkan sanksinya maupun yang sudah melaksanakan pidana. Dengan amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi maka hak negara untuk memidana (ius poeniendi) menjadi gugur/hilang.

 

Pemberian amnesti, grasi, dan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto perlu dikritisi karena terkesan dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan mekanisme koreksi (check and balance) berjenjang yang berlaku di lingkungan peradilan Indonesia. Sistem peradilan Indonesia dirancang dengan prinsip koreksi bertingkat, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

 

Mekanisme ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan jaminan perlindungan hak asasi dan pencarian kebenaran materiil. Terlebih, terhadap kasus-kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht) sebagaimana ketentuan Pasal 234 ayat (1) KUHAP, sehingga secara mutatis mutandis para pihak masih memiliki kesempatan untuk menguji peristiwa hukum tersebut pada tingkatan peradilan yang lebih tinggi sebagai upaya koreksi yuridis. Dengan memotong proses ini, Presiden secara tidak langsung telah menutup ruang bagi sistem peradilan untuk membuktikan kapasitasnya dalam melakukan perbaikan diri.

 

Pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terhadap para terpidana yang putusannya belum berkekuatan hukum tetap telah mengikis citra badan peradilan yang independen, transparan, dan profesional serta bebas dari intervensi politik. Hal ini mengaburkan standar transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Publik pun bertanya-tanya: untuk apa proses persidangan berjenjang jika pada akhirnya keputusan politik dapat mengintervensi kapan saja?

 

Seharusnya, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjadi ruang koreksi yuridis terhadap pertimbangan hukum pengadilan di bawahnya, sehingga dapat membentuk preseden baku (yurisprudensi) untuk perkara serupa di kemudian hari. Pendekatan ini justru lebih bermakna transparan dan akuntabel dalam membangun dan memperbaiki penegakan hukum di Indonesia. Yurisprudensi yang terbentuk melalui proses peradilan yang matang akan menjadi pedoman yang lebih kuat dan berkelanjutan dibandingkan keputusan politik yang bersifat kasuistis.

 

Pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi secara terburu-buru telah membangun citra buruk bagi lembaga peradilan. Penggunaan media sosial untuk membangun narasi keadilan “Trial by media” mendorong publik berlomba-lomba menekan Presiden agar mengambil kebijakan tertentu. Akibatnya, hilang momen untuk mengevaluasi argumentasi hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.

 

Padahal, argumen, bukti, dan logika hukum tersebut seharusnya diuji dan disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum. Narasi publik di media sosial, betapapun masifnya, tidak dapat menggantikan proses pembuktian yang sistematis dan terstruktur di ruang persidangan. Ketika tekanan publik menjadi penentu kebijakan hukum, maka yang terjadi adalah populisme hukum yang justru berbahaya bagi stabilitas sistem peradilan.

 

Menutup Ruang Perbaikan Sistem (potentially dangerous)

 

Apabila terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, langkah paling logis adalah melakukan upaya koreksi yuridis melalui mekanisme berjenjang.

 

Dengan demikian, badan peradilan diberi kesempatan untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap putusan pengadilan di bawahnya, sehingga dapat menumbuhkan optimisme publik terhadap marwah institusi lembaga peradilan. Pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi harus dipenuhi dengan standar ketat karena memiliki derajat tertinggi dalam pelaksanaan hukum, apabila standar tersebut tidak terpenuhi dapat berpotensi merusak jalannya penegakan hukum di Indonesia.

 

Sebaliknya, pemberian grasi, amnesti, dan rehabilitasi secara terburu-buru menutup ruang pembuktian kekeliruan dan menyulitkan perbaikan penegakan hukum. Perkara menjadi terhenti di tengah jalan dan upaya perbaikan akuntabilitas, profesionalitas, serta transparansi peradilan tidak dapat direalisasikan dengan baik. Yang lebih memprihatinkan, hal ini menciptakan preseden buruk bahwa sistem peradilan tidak dipercaya untuk mengoreksi dirinya sendiri, sehingga harus “diselamatkan” oleh kekuasaan eksekutif.

 

Bahkan tidak menutup kemungkinan dalam jangka panjang, akan ada pihak-pihak yang melakukan pidana kemudian meminta amnesti, abolisi dan rehabilitasi dengan berkaca kepada preseden sebelumnya. Karena itu, pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi dalam desain ketatanegaraan Indonesia, di mana kepala negara bukanlah raja, melainkan Presiden, maka pemegang kekuasaan harus dapat mengargumentasikan penggunaan kekuasaan pengampunan tersebut secara bijak, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Secara umum, tindakan Presiden tersebut merupakan tindakan politis yang dapat dibenarkan sebagai solusi jangka pendek dan bukanlah solusi yang tepat untuk jangka panjang, sistem peradilan harus dibenahi secara menyeluruh, disinilah letak peran vital Presiden sebagai Presiden. Hak prerogatif Presiden memang merupakan kewenangan konstitusional yang sah. Namun, penggunaannya harus bijaksana dan tidak mengesampingkan prinsip-prinsip fundamental negara hukum. Jalan pintas melalui prerogatif bukanlah solusi terbaik untuk membangun sistem peradilan yang kuat, independen, dan dipercaya publik. Sebaliknya, membiarkan sistem peradilan bekerja secara optimal dengan segala mekanisme koreksinya justru akan membangun fondasi penegakan hukum yang lebih kokoh dan berkelanjutan untuk Indonesia.

 

Penulis

*) Arie Elacaputera, adalah pengajar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Tenaga Ahli pada Firma Hukum Map and Co

**) Bowie Haraswan, adalah Junior Associates pada Firma Hukum MAP and Co

***) Satria Budhi Pramana, adalah Senior Associates pada Firma Hukum MAP and Co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *