Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Maling Tiang Bollard Satu Diamankan Satu DPO, Kapolres Banjarbaru: Kerugian Rp.233 Juta

oplus_0

Banjarbaru, Darahjuang.online – Kepolisian mengungkap kasus pencurian tiang bollard yang meresahkan masyarakat di wilayah Banjarbaru. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Banjarbaru Utara, dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, Rabu (14/01/2026).

Kapolres Banjarbaru mengungkapkan, tersangka utama berinisial HS melakukan aksinya bersama seorang rekan berinisial RV yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan batu untuk memukul tiang bollard hingga miring, kemudian digoyang dan dicabut dari dudukannya. Tiang hasil curian tersebut selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor Honda Revo warna biru bernomor polisi DA 6753 BJ.

Aksi pencurian dilakukan HS secara berulang sejak November 2025 hingga Januari 2026, dengan sasaran tiang bollard yang berada di sejumlah titik. Tersangka beroperasi pada jam-jam sepi, yakni antara pukul 02.00 hingga 05.00 Wita, dan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kecurigaan.

Barang bukti hasil pencurian kemudian dijual kepada penampung barang rongsokan di kawasan Trikora. Saat ini, pihak kepolisian masih meminta keterangan dari pengepul barang bekas tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena sempat viral di media sosial dan banyak dikeluhkan masyarakat. Tim gabungan Polres Banjarbaru dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara terus bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Dinas PUPR Kota Banjarbaru, jumlah tiang bollard yang hilang tercatat sebanyak 91 unit. Sementara pengakuan tersangka baru sekitar 37 unit, dan angka tersebut masih akan dibuktikan melalui pendalaman penyidikan serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tersangka mengaku hanya mengambil 37 buah tapi itu baru pengakuan, kami dari pihak kepolisian Tidak mengejar pengakuan tetapi bukti bukti yang akan kami ungkap untuk kami tuangkan dalam berita acara,” tegasnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, kerugian yang dialami Pemerintah Kota Banjarbaru ditaksir mencapai Rp233 juta.

Untuk pelaku yang telah berhasil diamankan, akan dijerat dengan pasal 77 ayat (1) huruf F KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dengan denda sekitar Rp500 juta.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *