Alaku
Alaku
Alaku Alaku

HMI KomHum UNIB Nilai Aksi Buang Sampah Jadi Tamparan Keras bagi Pemda Kota Bengkulu

Oplus_131072

HMI KomHum UNIB Nilai Aksi Buang Sampah Jadi Tamparan Keras bagi Pemda Kota Bengkulu

 

Alaku

Bengkulu, Darahjuang.online — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Bengkulu (KomHum UNIB), Try Mustaqim, menilai polemik aksi masyarakat yang membuang sampah ke kantor pemerintah tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, aksi tersebut merupakan kritik keras sekaligus tamparan serius bagi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu atas lemahnya pengelolaan sampah.

 

Dalam kajian singkat yang dirilis ke publik, Try Mustaqim menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi. Selama tidak disertai kekerasan, perusakan fasilitas negara, maupun ancaman terhadap keselamatan publik, aksi protes tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana.

 

“Negara tidak boleh gagap membaca kritik. Ketika rakyat bersuara dengan cara ekstrem, itu menandakan ada persoalan serius yang tak kunjung diselesaikan,” ujar Try Mustaqim. Kamis (29/1/26)

 

Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, penggunaan instrumen pidana secara tergesa-gesa terhadap aksi protes justru berpotensi mengarah pada kriminalisasi aspirasi masyarakat.

 

Lebih lanjut, Try Mustaqim menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Suatu perbuatan, menurutnya, hanya dapat dipidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, dilakukan dengan kesengajaan, serta menimbulkan dampak nyata berupa kerusakan atau gangguan serius terhadap kepentingan umum.

 

“Aksi membuang sampah tanpa disertai perusakan fasilitas dan kekerasan lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran ketertiban atau kebersihan yang seharusnya ditangani melalui mekanisme sanksi administratif, bukan pidana,” tegas Try Mustaqim.

 

Ia menilai, aksi tersebut justru harus dibaca sebagai alarm keras sekaligus tamparan bagi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Menumpuknya sampah, bau menyengat, serta dampak kesehatan yang dirasakan masyarakat menunjukkan adanya kegagalan struktural dalam tata kelola persampahan.

 

“Ketika keluhan disampaikan berulang kali tetapi tidak ditindaklanjuti secara serius, maka aksi protes menjadi pilihan terakhir masyarakat untuk menarik perhatian pemerintah,” tambahnya.

 

Dalam kajian tersebut, Try Mustaqim juga menyoroti kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan kompensasi kepada warga terdampak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Daerah tentang Persampahan Kota. Pasal tersebut mewajibkan pemerintah daerah memberikan kompensasi atas dampak pencemaran, bau, dan gangguan kenyamanan akibat aktivitas pengelolaan sampah.

 

Menurutnya, keberadaan pasal kompensasi ini menegaskan bahwa warga bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek hukum yang hak-haknya wajib dipenuhi oleh negara. Pengabaian terhadap kewajiban tersebut dinilai semakin memperkuat akumulasi kekecewaan publik.

 

Sebagai penutup, Try Mustaqim menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap polemik ini seharusnya diarahkan pada pembenahan tata kelola persampahan dan pemenuhan hak-hak warga, bukan pada langkah represif terhadap ekspresi kritik.

 

“Penegakan hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik. Justru, kritik ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu untuk memperbaiki kebijakan publik,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *