LBH ANSOR Bengkulu; Penetapan Tersangka Gus Yaqut, Perkara yang Dipaksakan oleh KPK
Nasional, Darahjuang.online — Perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yagut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), saat ini masih berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dugaan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Bengkulu Hari Fajrin, MH,CPM mengatakan ini perkara yang dipaksakan.
“Penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Kholis Qoumas, terlalu dipaksakan oleh KPK,” tegas Hari Fajrin. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Rabu (4/2/26)
Disampaikan nya ada beberapa fakta-fakta yang mendukung mengapa perkara ini terlalu dipaksakan oleh KPK diantaranya, menteri agama memiliki kewenagan atribusi menetapkan kuota haji tambahan. “UU Nomor 8 Tahun 2019 Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah Pasal 9 ayat 1 menyatakan hal tersebut,” terangnya.
Menurutnya lagi, tugas prioritas menteri agama adalah memberikan perlindungan dan keselamatan jamaah haji. Bagaimana bisa jamaah diminta ada istithaah (kemampuan kesehatan), namun negara tidak memastikan keamanan dan keselamatan jamaah itu sendiri.
Kemudian dilanjutkannya, pagu anggaran penyelenggaraan haji sudah ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR. Artinya kementerian agama tidak bisa beranjak dari skema pembiayaan jamaah haji reguler yang hanya mampu menempati dan membiayai zona 3 dan 4. Dan ketika zona 3 dan 4 tersebut tidak dapat lagi menampung, maka pilihannya hanya ada di zona premium. Yaitu zona 1 dan 2 yang biasa ditempati oleh jamaah haji khusus (biaya jamaah haji khusus lebih premium).
“Seluruh dana haji masuk ke BPKH tidak ada ke Kemenag. Dana haji bukan keuangan negara dan tidak pernah tercatat dalam keuangan negara. Dalam penyelenggaraan haji 2024 justru ada dana efisiensi sebesar 601 milar,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, penyelenggaraan haji reguler diselenggarakan oleh kementerian agama dan haji khusus diselenggarakan oleh PIHK (travel).Pihak jasa travel dapat memungut biaya diatas standar minimum. Dimana pembiayaan sesuai dengan pelayanan masing-masing travel kepada jamaah degan kesepakatan jamaah bersama PIHK. Dalam persoalan ini Kemenag sama sekali tidak memiliki kewenangan membatasi batasan pelayanan.
“Pembiayaan penyelenggaraan haji khusus langsung dibayarkan oleh pihak travel kepada pemerintah Arab Saudi. Dan faktanya sebanyak 10.000 kuota tambahan haji reguler saja masih bersisa atau tidak sepenuhnya terserap, bagaimana mungkin dikatakan ada jamaah yang gagal berangkat. Dari 10.000 kuota tambahan haji khusus masih bersisa sebanyak 290-an. Setiap tahunnya selalu saja kuota haji tidak terpakai utuh. Apalagi terkait kuota tambahan yang hadirnya praktis 3 bulan jelang keberangkatan haji,” urainya.
Dia sangat yakin, tidak ada aliran dana serupiah pun kepada Gus Yaqut, namun dijadikan tersangka. Bahkan sampai detik ini belum ada rilis perhitungan kerugian negara oleh BPK. Disisi lain, pihak-pihak yang sudah disita harta dan uangnya, bahkan juga ada yang telah mengembalikan uang sampai detik ini perannya tidak didalami, dan tidak dijadikan tersangka.
“Uang haji khusus itu adalah uang jamaah bukan uang negara. Indeks kematian jamaah tahun 2024 turun dari 800 menjadi 400 padahal jamaah lansia masih begitu banyak sebesar 45.000. Artinya apa yang dicita-citakan oleh Gus Yaqut dalam menjaga perlindungan jamaah terbukti dan tercapai. Penyelenggaraan haji 2024 adalah penyelenggaraan terbaik dengan pemberangkatan jamaah terbesar sepanjang sejarah,” pungkasnya.
“Bila kita bandingan tahun 2025 dan 2026 bahkan nol jamaah yang berangkat dengan kuota tambahan. Menteri agama 2025 dan menteri haji 2026 jelas-jelas tidak lagi mengupayakan untuk mendapatkan kuota tambahan. Karena mereka tau persis bagaimana kepadatan di Mina yang bisa tidak sebanding dengan jumlah kuota yang muncul. Mereka takut nanti jika mengupayakan akan menjadi bumerang dan di kriminalisasi,” terangnya lagi.
Dikatakannya, tidak ada kebijakan yang salah sepanjang berpegang kepada aspek yuridis dan teknis. Bahwa kewenangan dalam mempertimbangkan sisi teknis termasuk menjalankan pengisian kuota adalah Dirjen PHU, menteri hanya mengambil kebijakan strategis berdasarkan hasil kajian Dirjen PHU.
Hari Fajrin mengatakan, kepadatan Mina menjadi isu krusial sepanjang penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji sebelumnya harus menjadi pegangan bagi kementerian agama dalam membuat kebijakan terutama yang dapat berdampak kepada kepadatan jamaah. Pembagian kuota tambahan haji 2024 yang 50:50 itu nyata-nyata tertuang dalam MOU antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia, dan pada saat MOU di tandatangani dihadiri oleh Ketua Komisi 8 DPR RI Ashabul Kahfi dan BPKH.
“Sampai detik ini KPK terus menghimbau pengembalian uang dari PIHK, jika uang tersebut adalah uang hasil kejahatan. Mengapa sifatnya himbauan, mengapa tidak dilakukan penyitaan dan pihak-pihak tersebut tidak ditetapkan tersangka. KPK itu menemukan alat bukti, bukan menciptakan alat bukti,” ujar Ketua LBH PW Ansor Bengkulu mengakhiri. (Rls/01)


















