Alaku
Alaku
Alaku Alaku

EW NCW Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL, Soroti Jabatan Strategis Oknum BPN

Palembang, Darahjuang.online – Dugaan mandeknya penanganan kasus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018–2019 di Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik. Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (5/2/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Aksi tersebut dipicu kekhawatiran adanya dugaan praktik mafia tanah yang belum terungkap sepenuhnya, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum yang kini menempati posisi strategis di Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Koordinator lapangan aksi, Erik Agusdiansyah, dalam orasinya menyampaikan dugaan adanya oknum pegawai dan pejabat di lingkungan ATR/BPN Kota Palembang yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen pertanahan, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen objek tanah, pembuatan data baru, hingga dugaan penipuan dan penggelapan terkait program PTSL.

“Kami mendesak Kepala Kejari Palembang yang baru agar memberi perhatian serius dan menjadikan kasus dugaan mafia tanah PTSL ini sebagai prioritas penanganan,” ujar Erik.

Massa juga menyatakan dukungan terhadap program pemerintah pusat, khususnya agenda reforma agraria dan pemberantasan mafia tanah yang menjadi salah satu fokus kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, EW NCW menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial “M” yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut secara transparan agar tidak mencederai program nasional pemberantasan mafia tanah.

Koordinator lapangan lainnya, Brayen, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum tersebut disebut tercantum dalam sejumlah dokumen terkait PTSL, termasuk daftar usulan pemberian hak milik dan surat keputusan pemberian hak milik tanah.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru terkait dugaan pemberi maupun penerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

Karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Palembang melakukan audit forensik terhadap proses penerbitan PTSL tahun 2018–2019 di Kota Palembang.

EW NCW juga meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional agar dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan gratifikasi, pemalsuan dokumen, dan praktik mafia tanah lainnya dapat terungkap secara jelas.

Aksi berlangsung tertib dengan harapan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan kasus pertanahan tersebut.(01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *