Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Lantik 292 Pejabat, Gubernur Kalsel Tekankan Digitalisasi Layanan dan Evaluasi Kinerja

BANJARMASIN, Darahjuang.online – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin resmi melantik dan mengukuhkan 292 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pelantikan berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Jumat (6/2/2026) pagi, disaksikan sejumlah pejabat daerah dan undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Gubernur, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Kalsel, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalsel, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari penyegaran birokrasi agar aparatur bekerja sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan sekadar agenda rutin pemerintahan.

“Mutasi ini bukan sekadar formalitas, tapi strategi agar birokrasi lebih segar dan produktif. Saya minta semua pejabat fokus bekerja, berikan pelayanan terbaik dan jawab tantangan masyarakat dengan inovasi,” terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan basis data serta percepatan digitalisasi layanan publik. Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi efektivitas kerja pemerintahan sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Yang paling utama data harus lengkap. Kalau data sudah kuat, pelayanan akan lebih cepat, transparan, dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” tambahnya.

Selain itu, Gubernur memastikan evaluasi kinerja pejabat akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Ia menegaskan pejabat yang tidak memenuhi target kinerja berpotensi dipindahkan, diturunkan jabatannya, bahkan dinonjobkan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Noryadi menjelaskan pelantikan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 800.1.3.3/03–02/BKD/2026. Dari total 292 pejabat, sebanyak 200 orang merupakan pejabat eselon III, 85 pejabat eselon IV, serta tujuh pejabat fungsional. Ia berharap para pejabat yang dilantik segera beradaptasi, memperkuat koordinasi lintas OPD, dan mampu menerjemahkan visi misi kepala daerah dalam program kerja yang berdampak nyata bagi masyarakat.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *