Banjarbaru, Darahjuang.online – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Bakambit dan Desa Bakambit Asri, Kabupaten Kotabaru, dengan perusahaan tambang PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Mediasi lanjutan digelar Kamis (12/2/2026) dan berlangsung kondusif.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan baik dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini mediasi berjalan dengan baik, suasana kondusif, dan para pihak menunjukkan etika yang baik. Walaupun belum tercapai kesepakatan, kami berharap ke depan ada titik temu,” jelasnya.
Iljas menjelaskan, salah satu pokok pembahasan dalam mediasi adalah nilai ganti rugi lahan yang menjadi perbedaan antara masyarakat dan perusahaan. Warga menilai terdapat dua komponen kerugian, yakni kerugian karena tanah belum dapat dimanfaatkan sejak 2021 hingga 2026 serta nilai tanah itu sendiri.
Menurut Iljas, masyarakat mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi dan nilai tanah sekitar Rp.56 ribu per meter persegi, sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.
Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai tersebut menjadi kendala utama belum tercapainya kesepakatan.
Sebagai langkah lanjutan, disepakati akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen (appraisal) yang akan ditentukan bersama pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru. Penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar objektif dalam menentukan nilai ganti rugi.
“Kita sepakat mendorong penilaian independen agar ada angka yang objektif sehingga proses penyelesaian bisa lebih cepat tercapai,” tambahnya.
ATR/BPN berharap proses mediasi dapat terus berjalan secara konstruktif sehingga sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(14).

















