Lebong, Darah juang online– Pemerintah Desa Talang Liak 1 Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong adakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 di Balai BUMDES Desa Talang Liak 1, Rabu (10/11/2021)
Berdasarkan peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, Pasal 6 point 3 dan 5 Menyebutkan Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD
difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 dihadiri Kepala Desa Daruslan Efendi, BPD, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Kecamatan Bingin Kuning dan Unsur Perwakilan Masyarakat.
Kepala Desa (Kades) Talang Liak I, Daruslan Efendi, Menjelaskan Maksud Dan Tujuan diadakan Musyawarah Desa adalah Untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan hak dan kewajiban masyarakatnya dalam membangun desa., Jelas Ujang Bingung sapaan akrabnya.
“Semuanya kita tampung, tapi tentunya ada skala prioritas yang akan kita dahulukan,” tambahnya
Dari Hasil Musyawarah Didapatkan point Prioritas diantaranya akan dibangun Jalan Usaha Tani (JUT) diseberang Sungai Ketahun semuanya akan dirabat beton atau jalan baru dan irigasi-irigasi untuk setiap dusun supaya tidak ada kecemburuan sosial nantinya dari kalangan masyarakat ,tutup Kades.
Setelah didapatkan hasil dari Musyawarah dan Mufakat bersama oleh Badan Musyawarah Desa (BPD) kemudian diserahkan kepada kepala desa selanjutnya akan diselenggarakan Oleh Pemerintah desa untuk ditetapkan serta direalisasikan pada Tahun 2022 Mendatang. (12).

















