Alaku
Alaku
Alaku Alaku

“ZAKAT & PERADABAN : ANTARA POTENSI ILAHI DAN KESADARAN INSANI” oleh Slamet Imam Wakhyudin 

“ZAKAT & PERADABAN : ANTARA POTENSI ILAHI DAN KESADARAN INSANI”

Oleh

Alaku

Slamet Imam Wakhyudin 

 

Di negeri yang mayoritas penduduknya bersyahadat, sesungguhnya tersimpan samudra potensi yang belum sepenuhnya diselami. Potensi zakat nasional bila dihitung dengan jujur dan cermat mencapai kurang lebih Rp327,6 triliun setiap tahun. Bahkan sebagian kajian menyebutkan bahwa jika seluruh sektor ekonomi dihitung secara komprehensif, angkanya dapat menjulang hingga Rp1.273 triliun.

 

Angka-angka itu bukan sekadar deretan rupiah; ia adalah harapan yang menunggu dibangunkan, kekuatan yang menunggu disadarkan. Ia akan terkumpul bukan karena paksaan, tetapi karena kesadaran bahwa zakat adalah rukun Islam, tiang penyangga iman, dan bukti cinta seorang hamba kepada Tuhannya sekaligus kepada sesamanya.

 

Namun realitas hari ini masih jauh dari potensi itu. Penghimpunan zakat nasional pada tahun 2025 diperkirakan baru menyentuh kisaran Rp41 triliun sekitar dua belas hingga tiga belas persen saja dari lautan yang tersedia. Selebihnya masih menjadi ombak yang belum diarahkan ke dermaga kemaslahatan.

 

Padahal zakat bukan sekadar kebaikan sosial; ia adalah sistem ilahi yang telah ditata dengan presisi. Allah sendiri, dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, telah menetapkan delapan golongan penerima (asnaf), agar penyalurannya adil dan tepat sasaran: mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil golongan-golongan yang menjadi poros keadilan distribusi dalam Islam.

 

Di Indonesia, pengelolaan zakat secara nasional telah diamanahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar penghimpunan dan penyalurannya berjalan profesional, transparan, dan sesuai syariat.

 

Kini muncul wacana bahwa program makan bergizi gratis yang digagas negara perlu keberlanjutan. Karena keterbatasan anggaran, timbul gagasan agar pembiayaannya ditopang oleh dana zakat. Di sinilah nurani fiqh harus berbicara dengan jernih dan berani.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar :

akan dimasukkan ke dalam asnaf yang mana ?

 

Zakat bukan dana tanpa batas; ia terikat nash, terikat aturan, terikat hikmah. Jika hendak digunakan untuk kepentingan sosial tertentu, maka harus jelas pijakan syariatnya, jelas kategori penerimanya, dan tidak melampaui batas yang telah ditentukan wahyu.

 

Karena itu, jika zakat ingin dijadikan pilar pembangunan bangsa, maka yang paling utama adalah membangunkan kesadaran umat bahwa zakat adalah kewajiban bukan pilihan. Ia setara dengan rukun-rukun Islam lainnya; ia bukan sekadar anjuran moral, melainkan perintah yang mengikat.

 

Sudah saatnya Undang-Undang Zakat ditinjau kembali, dengan penekanan yang lebih tegas pada aspek kewajiban sebagaimana sistem perpajakan memiliki struktur yang kuat. Kepemimpinan BAZNAS pun hendaknya bersifat vertikal dan profesional, agar kualitasnya tidak diragukan, bebas dari kepentingan politik, dan murni berorientasi pada kemaslahatan umat.

 

Sebab zakat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan;

ia adalah denyut keadilan sosial.

Ia bukan sekadar distribusi dana;

ia adalah jembatan antara kelapangan dan kekurangan.

 

Jika potensi zakat benar-benar terbangun kan, maka kemiskinan dapat ditekan, kesenjangan dapat dipersempit, dan kesejahteraan dapat ditegakkan dengan cara yang bermartabat. Namun semuanya bermula dari satu hal: kesadaran.

 

Karena persoalan kita bukan kekurangan harta, melainkan kekurangan kesadaran akan amanah harta.

 

Dan ketika kesadaran itu bangkit, zakat akan kembali menjadi ruh peradaban mengalir bukan karena tekanan, tetapi karena keimanan.

 

#GerakanCintaZakat

 

Penulis adalah mantan Pendamping Program Zakat Community Development BAZNAS RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *