Alaku
Alaku
Alaku Alaku

WALHI; Rencana Pembangkit Listrik Panas Bumi di Kepahiang Ancaman Serius Bagi Jantung Bukit Barisan

WALHI; Rencana Pembangkit Listrik Panas Bumi di Kepahiang Ancaman Serius Bagi Jantung Bukit Barisan

 

Alaku

Bengkulu, Darahjuang.online — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan kritis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu. WALHI Bengkulu menegaskan bahwa proyek tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai agenda transisi energi, melainkan sebagai intervensi besar terhadap kawasan ekologis strategis yang menjadi penyangga utama sistem lingkungan hidup Bengkulu.

Diketahui proyek yang dikembangkan oleh PT PLN (Persero) ini, direncanakan berada di wilayah Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, serta kawasan perbukitan Bukit Hitam yang terhubung dengan sistem panas bumi Gunung Kaba, bagian dari rangkaian pegunungan Bukit Barisan.

Secara geografis, Kabawetan dan Bukit Hitam merupakan kawasan dataran tinggi dengan kemiringan lereng yang curam, tanah vulkanik muda, serta sistem hidrologi yang sensitif. Wilayah ini menjadi daerah tangkapan air penting bagi pertanian dan kebutuhan domestik masyarakat. Kawasan tersebut juga merupakan bagian integral dari bentang alam Bukit Barisan, yang berfungsi sebagai Penyangga keanekaragaman hayati Sumatera, Pengatur iklim mikro regional, Kawasan resapan air utama, Pelindung dari risiko erosi dan longsor

Menurut analisis WALHI Bengkulu, gangguan terhadap sistem pegunungan ini berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap wilayah hilir, termasuk sentra pertanian kopi dan hortikultura yang menjadi tumpuan ekonomi rakyat Kepahiang.

Meskipun geothermal diklaim sebagai energi rendah emisi, proses eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tetap melibatkan aktivitas pengeboran dalam, injeksi dan ekstraksi fluida bertekanan tinggi, serta pembangunan infrastruktur skala besar.

Wilayah dengan struktur geologi aktif seperti Bukit Barisan, aktivitas tersebut berpotensi memicu Gempa mikro akibat perubahan tekanan reservoir, Gangguan sistem air tanah dan penurunan debit mata air, Risiko longsor akibat pembukaan lahan dan perubahan struktur tanah, Emisi gas non-kondensabel seperti hidrogen sulfida (H₂S), Perubahan bentang alam permanen.

Dalam laporan berjudul Geothermal di Indonesia: Dilema Potensi dan Eksploitasi Atas Nama Transisi Energi, (https://www.walhi.or.id/geothermal-di-indonesia-dilema-potensi-dan-eksploitasi-atas-nama-transisi-energi) WALHI menyebut bahwa praktik pengembangan geothermal di Indonesia seringkali tetap menunjukkan pola ekstraktif, minim partisipasi publik, dan berpotensi memperluas konflik agraria.

Dari sisi hukum, WALHI Bengkulu menegaskan bahwa proyek PLTP wajib tunduk pada prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik; Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; Kewajiban penyusunan AMDAL yang transparan dan partisipatif; Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat terdampak. Jika proyek berjalan tanpa keterbukaan informasi dan persetujuan masyarakat secara utuh, maka berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Penolakan terhadap proyek geothermal bukan tanpa preseden. Di berbagai wilayah Indonesia, proyek panas bumi telah memicu ketegangan sosial dan kekhawatiran lingkungan, seperti Penolakan masyarakat Poco Leok di Flores, Nusa Tenggara Timur, karena ancaman kehilangan lahan dan sumber air, Ketegangan sosial di sekitar proyek panas bumi Sorik Marapi, Sumatera Utara, Kritik terhadap sejumlah proyek geothermal lain yang dinilai minim partisipasi publik dan berisiko terhadap ekosistem.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa label “energi hijau” tidak otomatis menjamin keadilan ekologis.

Atas hal tersebut WALHI Bengkulu menyatakan bahwa:

Kepahiang bukan ruang kosong investasi;

Bukit Hitam dan Kabawetan adalah bagian dari sistem ekologis Bukit Barisan yang tidak boleh dirusak;

Transisi energi harus berkeadilan, bukan menjadi wajah baru eksploitasi sumber daya alam.

Disampaikan oleh Julius Nainggolan Kepala Divisi Advokasi Walhi Bengkulu “Energi bersih tidak boleh dibangun dengan cara yang kotor. Jika pembangunan berarti mengorbankan rakyat dan bentang alam Bukit Barisan, maka kami berdiri untuk menolak,” tegasnya. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Rabu (25/2/26) via pesan singkat WhatsApp.

Perdebatan mengenai PLTP di Kepahiang mencerminkan dilema besar dalam agenda transisi energi nasional antara kebutuhan pengurangan emisi dan kewajiban menjaga ruang hidup rakyat serta keberlanjutan ekosistem.

WALHI Bengkulu menegaskan bahwa masa depan energi Indonesia harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan ekologis. Tanpa itu, transisi energi berisiko menjadi sekadar pergantian bentuk eksploitasi dengan label hijau. Energi bersih harus sejalan dengan perlindungan lingkungan dan hak rakyat.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Kabupaten Kepahiang direncanakan di mulai tahun 2026 ini dan ditargetkan selesai pada 2030. Untuk lokasi proyek di Air Sempiang akan dikelola langsung oleh PT PLN (Persero), sedangkan untuk lokasi proyek kedua berada di Batu Bandung, Muara Kemumu, yang akan dikelola oleh perusahaan asal Turki, Hitay Energy Holdings. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *