Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Sidang Perkara Elbaraka Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Administrasi, Anggia Minta Proses Tetap Tuntas

Banjarbaru, Darahjuang.online– Persidangan perkara travel umrah Elbaraka kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa FJA, Muslim, memaparkan sejumlah hal terkait pengembalian dana dan persoalan perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Muslim menyatakan bahwa kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana kepada salah satu keluarga pelapor sebesar Rp.213 juta untuk enam orang jamaah.

“Klien kami sudah mengembalikan dana Rp213 juta kepada satu keluarga. Itu bentuk tanggung jawab dan itikad baik. Jadi tidak benar kalau disebut tidak ada upaya penyelesaian,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa perkara ini menurutnya lebih kepada persoalan administratif. “Kalau secara administrasi sih tidak ada penipuan, tidak ada penggelapan, hanya administrasi saja. Bukti tiket dari Qatar Airways dan AirAsia serta booking hotel ada dan sudah disampaikan ke penyidik,” kata.

Menurutnya, kendala izin PPIU juga muncul setelah adanya laporan kepolisian yang berdampak pada proses administrasi di Kementerian Agama.


Di sisi lain, Anggia sebagai salah satu jamaah yang hadir di persidangan menyampaikan pandangannya. Meski dana telah dikembalikan, ia berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

“Saya menghargai adanya pengembalian dana, tapi saya tetap ingin proses hukum ini berjalan sampai selesai. Supaya jelas dan tidak ada lagi korban di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian terkait aspek perizinan.
“Kami sebagai jamaah tentu percaya ketika mendaftar. Jadi kami ingin ke depan soal izin benar-benar jelas dan sesuai aturan,” ujarnya.

Anggia turut mengungkap informasi yang ia peroleh mengenai dugaan adanya kelompok jamaah lain dengan jumlah lebih besar.

“Saya dapat informasi dari teman, ada sekitar 52 orang dengan kerugian yang katanya sampai miliaran rupiah. Tapi itu baru informasi yang saya dengar, untuk detailnya saya tidak tahu,” tambahnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dari Kementerian Agama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperjelas aspek perizinan PPIU dalam perkara ini. (14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *