Banjarbaru, Darahjuang.online – Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Kamis (09/04/2026) di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Kapolsek Beruntung Baru IPTU Deden Aprianto Lesmana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus illegal fishing ini berawal dari adanya laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Beruntung Baru, tepatnya di Desa Sungai Pindang Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli rutin di lokasi yang dimaksud. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum atau aliran listrik, yang secara jelas dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam operasi tersebut, pihak Polsek Beruntung baru, berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa peralatan setrum, sarana perahu, serta hasil tangkapan ikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aktivitas penangkapan ikan tersebut dilakukan secara rutin oleh para pelaku,”jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa hasil tangkapan ikan rencananya akan dijual kepada pengepul di wilayah Kecamatan Aluh-Aluh. Hal ini menunjukkan bahwa praktik illegal fishing tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perikanan, dengan penanganan lanjutan oleh Sat Reskrim. Saat ini, status kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polsek Beruntung Baru akan meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada malam hari. Dan aktivitas illegal fishing umumnya dilakukan saat kondisi air mulai surut, sehingga pengawasan akan difokuskan pada waktu-waktu tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,”pungkasnya.(14).
Keterangan Kapolsek Beruntung Baru dalam Konferensi Pers Pengungkapan Illegal Fishing, Ini Yang Disampaikan

















