Kejahatan Seksual dalam Pendidikan sebagai Kejahatan Struktural: DARURAT PENDIDIKAN BENGKULU UTARA
Oleh: Rangga Hidayat
GMNI Bengkulu Utara
Peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik berstatus guru PPPK paruh waktu berinisial K (bukan nama sebenarnya) terhadap peserta didik di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, tidak dapat lagi dibaca sebagai penyimpangan individual semata. Pelaku diketahui ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa malam, 21 April 2026, di kediamannya di Desa Talang Berantai, sebelum kemudian diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian, kasus ini harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas sebagai kejahatan struktural yang mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola pendidikan dan perlindungan anak.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki yang merupakan muridnya sendiri. Tindakan tersebut bukan hanya merupakan bentuk kekerasan seksual, tetapi juga menegaskan adanya penyalahgunaan relasi kuasa secara serius. Relasi antara guru dan murid yang seharusnya dilandasi oleh etika, tanggung jawab moral, dan integritas profesional, justru diselewengkan menjadi instrumen dominasi yang merugikan pihak paling rentan, yakni anak.
Fenomena ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, Bengkulu Utara telah berulang kali dihadapkan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik yang terjadi di lingkungan keluarga, pergaulan remaja, maupun institusi pendidikan. Sejumlah pemberitaan mengungkap adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, termasuk yang terjadi di lingkungan sekolah, serta kasus kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang menunjukkan tingkat kerentanan anak yang cukup tinggi di daerah ini. Pola yang muncul memperlihatkan bahwa pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban orang yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi ancaman.
Tidak hanya itu, dalam beberapa kasus sebelumnya, terdapat indikasi bahwa pelaku telah menunjukkan perilaku menyimpang sejak awal, namun tidak segera ditindak secara tegas. Alih-alih diproses hukum, penanganan yang dilakukan cenderung bersifat administratif atau bahkan dibiarkan, sehingga membuka ruang bagi terjadinya pengulangan tindak kejahatan. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem deteksi dini dan pengawasan, khususnya di lingkungan pendidikan.
Rangkaian peristiwa tersebut memperkuat argumentasi bahwa kekerasan seksual terhadap anak di Bengkulu Utara telah melampaui batas insiden individual dan berkembang menjadi persoalan struktural. Ia berkaitan erat dengan lemahnya sistem seleksi dan evaluasi tenaga pendidik, minimnya pengawasan institusional, serta belum optimalnya sinergi antar lembaga dalam upaya perlindungan anak.
Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih dalam relasi kuasa seperti pendidik dan peserta didik, merupakan kejahatan serius yang harus ditindak dengan pemberatan hukuman serta disertai perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan menetapkan sanksi pidana berat melalui Pasal 81 dan 82, sebagai bentuk jaminan negara atas hak anak untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan. Dengan demikian, secara normatif tidak ada celah bagi kompromi dalam penanganan kasus ini.
Namun demikian, kekuatan hukum tersebut akan kehilangan makna apabila implementasinya lemah. Dugaan bahwa pelaku memiliki riwayat kasus serupa namun tidak diproses secara hukum, melainkan hanya dipindahkan, menunjukkan adanya praktik pembiaran yang mencerminkan kegagalan institusional. Hal ini tidak hanya memperbesar potensi berulangnya kejahatan, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan dalam dunia pendidikan.
Ditegaskan, bahwa aparat penegak hukum serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus mengusut kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi, serta memastikan bahwa pelaku diadili dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan yang tegas dan profesional menjadi krusial, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga marwah dunia pendidikan yang saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian nyata bagi negara: apakah hukum benar-benar ditegakkan sebagai instrumen keadilan, atau justru kembali tunduk pada praktik pembiaran yang merusak masa depan generasi bangsa. (Red 01)


















