Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Polda Sumsel Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di SU, 4 DPO

Polda Sumsel Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di SU, 4 DPO

 

Alaku

PALEMBANG, Darahjuang.online — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Seberang Ulu Satu, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menangkap dua dari enam pelaku yang diduga melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor disertai kekerasan menggunakan senjata tajam.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 17 Mei 2026, di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Korban berinisial AK (25) menjadi sasaran sekelompok pelaku yang diduga telah merencanakan aksi kejahatan secara bersama-sama di lokasi kejadian.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dicegat dan dianiaya secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam. Setelah melukai korban, para pelaku merampas satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru serta satu unit telepon seluler merek Vivo milik korban sebelum melarikan diri.

 

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, keluarga korban segera membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif guna mengidentifikasi para pelaku.

 

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian berhasil memetakan identitas enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Pada Selasa, 19 Mei 2026, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit dan Kasubnit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian para tersangka dan mengamankan dua pelaku utama berinisial DAF (25) dan RR (20) tanpa perlawanan.

 

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berbahan baja nirkarat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak kendaraan milik korban.

 

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial B, W, I, dan Y telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian. Penyidik memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak kriminal lain di wilayah Kota Palembang.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di muka umum.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, hingga berhasil mengamankan dua pelaku utama. Kami memastikan empat pelaku lainnya akan terus diburu sampai tertangkap. Tidak ada toleransi terhadap aksi kriminal jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., S.I.K. Selasa (25/5/26)

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polda Sumsel dan jajaran terus bekerja secara profesional, responsif, dan terukur demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan tindak kriminalitas,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Langkah cepat pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari implementasi program Presisi Polri dalam memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas sosial dan iklim investasi di wilayah Sumatera Selatan. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *