Banjarbaru, Darahjuang.online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi menetapkan konten kreator Babeh Aldo (BA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), BA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalimantan Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus yang menjerat BA bermula dari laporan masyarakat terkait unggahan konten di media sosial TikTok yang diduga menggunakan foto beserta identitas seseorang tanpa izin. Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil proses tersebut, penyidik akhirnya menetapkan BA sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nur Khamid, saat diwawancarai awak media, dirinya membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Babeh Aldo sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan seluruh materi perkara kepada publik.
“Benar, terkait Babe Aldo alias BA untuk sementara telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saya berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan. Mari kita hormati proses hukum ini, nanti setiap perkembangan akan kami informasikan,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, Polda Kalsel berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi maupun menggiring opini sebelum proses penyidikan selesai.
Menurutnya, penyampaian mengenai pasal yang disangkakan maupun teknis penyidikan akan disampaikan langsung oleh penyidik yang menangani perkara. Hal itu dilakukan agar informasi yang diterima publik sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Terkait masalah teknis, nanti biar penyidik yang menyampaikan langsung. Sekali lagi mohon maaf, karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan. Untuk sementara BA masih ditahan,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna media sosial dan kreator konten, agar lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten di ruang digital. Penggunaan foto, identitas, atau data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel masih terus mendalami perkara tersebut. Polda Kalsel memastikan setiap perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan memasuki tahapan berikutnya.(14).
Kasus Dugaan UU ITE Naik Penyidikan, Babeh Aldo Resmi Berstatus Tersangka
















