SURABAYA, Darahjuang.online – Polemik internal Partai Nasional Indonesia (PNI) Merdeka semakin memanas. Hingga Rabu, 19 Agustus 2026, sejumlah jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari berbagai provinsi disebut masih mempertanyakan kejelasan hasil forum yang oleh pihak tertentu disebut sebagai Kongres Luar Biasa (KLB).
Persoalan tersebut mencuat setelah agenda yang sebelumnya disebut sebagai Kongres Jilid I PNI Merdeka, yang dijadwalkan berlangsung pada 16–18 Agustus 2026 di Hotel Jayakarta Bandung, Jawa Barat, kemudian disebut berubah menjadi KLB.
Sejumlah sumber dari jajaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) DPW di berbagai provinsi kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mempertanyakan dasar perubahan agenda tersebut, mekanisme penyelenggaraan, peserta yang memiliki hak suara, hingga kejelasan hasil dan legitimasi kepengurusan yang disebut lahir dari forum tersebut.
Nama Budiman, SKM., MM.Kes, yang disebut mengaku sebagai Ketua CC DPP/Sekretaris Jenderal DPP PNI Merdeka, serta Iwan, yang disebut sebagai Bendahara Umum DPP PNI Merdeka, turut menjadi sorotan dalam berbagai informasi yang diterima MSRI.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pada 18 Agustus 2026 DPP akan menyampaikan hasil kongres melalui konferensi pers. Namun, hingga 19 Agustus 2026, sejumlah jajaran DPW mengaku masih menunggu penjelasan resmi dan dokumen keputusan yang dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai forum tersebut.
38 DPW Mempertanyakan Kejelasan
Keresahan di tingkat daerah semakin menguat. Sejumlah jajaran DPW mempertanyakan apakah keputusan yang disebut sebagai hasil KLB tersebut benar-benar merupakan keputusan resmi organisasi atau justru terdapat pihak-pihak yang menggunakan nama PNI Merdeka tanpa mandat yang jelas.
Pertanyaan tersebut bukan persoalan sederhana. Jika sebuah forum mengubah agenda kongres, menentukan kepengurusan, atau mengambil keputusan yang mengikat struktur organisasi, maka harus jelas siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar AD/ART yang digunakan, siapa peserta yang memiliki hak suara, serta bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan.
Dalam konteks kehidupan demokrasi, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional. Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum, aturan organisasi, dan prinsip demokrasi yang bertanggung jawab.
Muncul Dugaan Permintaan Uang dan Iming-Iming Proyek
Tidak berhenti pada persoalan kongres, MSRI juga menerima informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya permintaan uang kepada pihak tertentu yang disebut disertai iming-iming proyek maupun kepentingan tertentu.
Nilai yang disebutkan sumber bervariasi, mulai sekitar Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp100 juta.
Sejumlah sumber juga mengaku setelah menyerahkan sejumlah uang, komunikasi dengan pihak yang sebelumnya berhubungan dengan mereka kemudian terputus. Bahkan, terdapat sumber yang mengaku nomor kontaknya tidak lagi dapat dihubungi atau diduga telah diblokir.
MSRI menegaskan, informasi tersebut belum dapat disebut sebagai fakta hukum maupun kesimpulan tindak pidana sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Namun, apabila bukti-bukti yang dikumpulkan nantinya menunjukkan adanya permintaan uang dengan tipu muslihat, janji tertentu, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut merupakan ranah yang patut diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KUHP nasional diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penyesuaian pidana lebih lanjut melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Karena itu, penentuan pasal dan unsur pidana harus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, bukan berdasarkan tuduhan sepihak.
MSRI Siapkan Data dan Tidak Akan Berhenti pada Informasi
Atas munculnya berbagai informasi tersebut, MSRI mengambil sikap tegas.
MSRI akan terus melakukan pengumpulan, verifikasi, dan dokumentasi terhadap seluruh informasi yang diterima, termasuk apabila terdapat:
– Bukti transfer atau transaksi keuangan;
– Percakapan WhatsApp atau komunikasi elektronik;
– Surat, SK, undangan, dan dokumen organisasi;
– Rekaman konferensi pers;
– Bukti perubahan agenda Kongres menjadi KLB;
– Daftar peserta atau pihak yang hadir dalam forum;
– Keterangan KSB DPW dari berbagai provinsi;
– Bukti adanya permintaan uang;
– Bukti adanya janji proyek atau jabatan;
– Serta dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan nama organisasi.
Apabila setelah proses verifikasi ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, MSRI bersama pihak-pihak yang merasa dirugikan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)/Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif.
Langkah tersebut bukan bentuk tekanan maupun penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak Ada yang Kebal Hukum
MSRI menegaskan bahwa nama organisasi, jabatan, maupun posisi dalam struktur politik tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
PNI Merdeka sebagai organisasi politik juga harus menjalankan kehidupan internalnya berdasarkan prinsip demokrasi, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur partai politik. UU Nomor 2 Tahun 2011 merupakan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan menempatkan partai politik sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Selain ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh keputusan internal organisasi juga semestinya mengacu pada AD/ART, peraturan organisasi, keputusan forum yang sah, serta mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai.
Sedangkan terkait Peraturan Daerah (Perda), penerapannya harus disesuaikan dengan Perda daerah masing-masing dan objek persoalannya. Tidak tepat mencantumkan satu Perda tertentu tanpa mengetahui lokasi, kegiatan, sumber dana, atau objek hukum yang diduga dilanggar.
MSRI: Berikan Klarifikasi atau Buktikan Secara Terbuka
MSRI memberikan ruang seluas-luasnya kepada Budiman, SKM., MM.Kes, Iwan, maupun pihak DPP PNI Merdeka untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan:
1. Dasar hukum dan AD/ART perubahan Kongres Jilid I menjadi KLB;
2. Siapa pihak yang memiliki kewenangan menetapkan KLB;
3. Siapa peserta yang memiliki hak suara;
4. Bagaimana mekanisme pemilihan dan pengambilan keputusan;
5. Apa hasil resmi KLB dan dokumen keputusan yang diterbitkan;
6. Siapa kepengurusan yang dinyatakan sah setelah forum tersebut;
7. Apa dasar penerbitan SK kepada KSB DPW;
8. Klarifikasi mengenai dugaan permintaan uang;
9. Klarifikasi mengenai dugaan iming-iming proyek atau jabatan;
10. Serta pertanggungjawaban atas seluruh keputusan yang telah menimbulkan keresahan di jajaran DPW.
MSRI tidak berkepentingan menjatuhkan siapa pun. Namun, MSRI juga tidak akan membiarkan nama pers, organisasi politik, maupun kepentingan masyarakat digunakan sebagai ruang tertutup untuk menghindari transparansi.
Apabila seluruh tudingan tersebut tidak benar, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membantah dan menunjukkan bukti.
Namun apabila kemudian ditemukan bukti adanya penyalahgunaan nama organisasi, dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya, MSRI mendorong agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum tanpa pandang bulu.
Sikap MSRI
MSRI berdiri pada prinsip: siapa pun yang benar harus dilindungi, siapa pun yang salah harus diperiksa berdasarkan hukum.
Pemberitaan ini dilakukan berdasarkan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab.
MSRI akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan.
Bukan untuk memperkeruh keadaan.
Tetapi untuk memastikan bahwa kebenaran tidak dikalahkan oleh kepentingan, dan nama organisasi tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi.
Jika ada bukti, kita buktikan.
Jika ada dugaan pelanggaran hukum, kita laporkan.
Jika tidak benar, silakan klarifikasi dan tunjukkan buktinya.
(SA/09)


















