Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Data Kehadiran Dipertanyakan: Waka Komisi II DPRD Kaur Diduga 16 Kali Tidak Hadir Paripurna

Data Kehadiran Dipertanyakan: Waka Komisi II DPRD Kaur Diduga 16 Kali Tidak Hadir Paripurna Sepanjang 2026

 

Alaku

Kaur, Bengkulu || Darahjuang.online — Kehadiran dan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur kembali menjadi sorotan tajam masyarakat sepanjang tahun 2026. Perhatian publik kini tertuju kepada Arif Subrata, S.Sos., anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Partai Hanura periode 2024–2029, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Kaur.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Arif Subrata diduga tercatat sudah 16 kali tidak menghadiri rapat paripurna dalam rentang waktu Januari hingga September tahun 2026.

 

Angka ketidakhadiran yang diduga demikian kini memicu pertanyaan luas di kalangan masyarakat, terlebih jabatan strategis yang diembannya menuntut kehadiran aktif dalam pembahasan kebijakan dan anggaran yang menyangkut kepentingan rakyat.

 

Pemberitaan ini senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Seluruh data ketidakhadiran masih bersifat dugaan dan belum dinyatakan terbukti secara sah. Pihak yang bersangkutan berhak memberikan penjelasan serta hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik dan peraturan yang berlaku.

 

Saat dikonfirmasi resmi di ruang kerjanya pada Senin (7/9/2026), Widisuan, S.H., M.H., Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Kaur memberikan tanggapan. “Untuk sementara ini kami akan mengkalkulasi dan memeriksa data terlebih dahulu. Setelah selesai, secepatnya kami akan menyampaikan hasilnya secara jelas,” ungkapnya.

 

Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya menghubungi langsung Arif Subrata, S.Sos., guna mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan ketidakhadiran berulang kali tersebut. Konfirmasi juga terus dilakukan kepada Sekretariat DPRD Kaur guna memperoleh verifikasi data kehadiran yang sah secara administrasi.

 

Kehadiran dalam setiap rapat paripurna merupakan kewajiban pokok sekaligus wujud tanggung jawab utama wakil rakyat. Terlebih sebagai Wakil Ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran, kehadiran Arif Subrata sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan penting yang berdampak langsung pada masyarakat Kabupaten Kaur.

 

Kami akan terus menunggu hasil verifikasi resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kaur serta penjelasan dari yang bersangkutan, dan akan menyampaikan pembaruan informasi segera setelah ada kejelasan demi menjaga keakuratan, kebenaran, dan keadilan informasi kepada publik. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *