Setiap Rupiah Bisa Dipertanggungjawabkan: BPKAD Kaur Sosialisasikan Tertib Keuangan ke Seluruh Desa
Kaur, Bengkulu || Darahjuang.online — Pemerintah Kabupaten Kaur memperkuat fondasi tata kelola keuangan di tingkat paling bawah. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersinergi erat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menyelenggarakan sosialisasi hukum secara langsung ke seluruh desa di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Langkah ini menegaskan komitmen bersama agar setiap pengelolaan anggaran berjalan di jalur hukum yang benar, tanpa kecuali, Jum’at (4/9/2026)
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan BPKAD menegaskan: sinergi hukum adalah pondasi utama yang tidak boleh diganggu gugat. “Semua pengelolaan uang harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun,” tegasnya. Ketertiban administrasi bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan kewajiban menjaga amanah rakyat yang dipercayakan kepada setiap pengurus desa.
Kepala BPKAD Kaur Hendris, S.E., M.M., menyampaikan arahan tersebut melalui Sekretaris BPKAD Jasman Suardi, S.E., yang menekankan agar seluruh Pemerintah Desa menata administrasi secara menyeluruh.
Administrasi tersebut “Mulai dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penatausahaan harian, hingga pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus saling sinkron, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kapan saja.” Jelas Perwakilan BPKAD saat menyampaikan arahan langsung di setiap desa.
“Setiap rupiah Dana Desa harus jelas peruntukannya. Harus ada bukti fisik, ada catatan tertulis, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya. Tidak ada satu pun peruntukan yang boleh samar, tidak tercatat, atau tidak memiliki dasar yang sah.
Dinas PMD turut mengingatkan ketegasan batas waktu yang tak boleh dilanggar, seluruh pekerjaan tahun anggaran 2026 wajib diselesaikan di tahun 2026. Dilarang membebankan atau mengalihkan pelaksanaan ke tahun anggaran 2027, karena hal itu akan menjadi temuan pelanggaran hukum yang berisiko menindak pihak yang bertanggung jawab.
Para Kepala Desa dan perangkat desa menyambut baik sinergi ini. Mereka mengaku arahan yang diberikan sangat membantu memahami aturan secara benar dan menyeluruh. “Kami jadi lebih paham dan tidak takut salah, karena kini tahu persis jalannya sesuai ketentuan hukum,” ungkap salah satu perangkat desa yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Jasman Suardi menutup dengan harapan yang tegas: melalui sinergi hukum ini, seluruh desa di Kabupaten Kaur mampu mengelola keuangan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Dengan demikian, setiap pengelolaan anggaran tidak hanya terhindar dari kesalahan administrasi maupun persoalan hukum, melainkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di setiap pelosok desa. (01)


















