Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling, 57,8 Kg Dan Paruh Burung Rangkong

Banjarmasin, Darahjuang.online – Perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi kembali terungkap di Kalimantan Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menggagalkan dugaan transaksi puluhan kilogram sisik trenggiling serta paruh burung rangkong yang diduga akan dipasarkan kembali dengan nilai berlipat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial RJ dan RD. Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1509 CI di wilayah Kabupaten Tabalong.

Alaku

Pengungkapan ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (2/10/2026). Konferensi pers turut dihadiri jajaran Ditreskrimsus, Bid Humas Polda Kalsel, BKSDA Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Sigit menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengembangan penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap transaksi ilegal satwa dilindungi yang sebelumnya telah diungkap. Dari pengembangan itu, penyidik mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi serupa yang mengarah ke wilayah Tabalong.

Penyidik kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 19.40 WITA, petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi RJ dan RD.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kardus berisi karung putih yang telah dilakban. Di dalamnya terdapat sisik trenggiling dengan berat total mencapai 57,885 kilogram.

Tak hanya sisik trenggiling, petugas juga menemukan satu dus kecil berisi dua buah paruh burung rangkong dengan berat keseluruhan sekitar 90 gram.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga barang tersebut bukan sekadar hasil kepemilikan pribadi. Sisik trenggiling disebut diperoleh para pelaku dari masyarakat sebagai pemasok tangan pertama dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.

Barang tersebut kemudian diduga hendak dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga mencapai Rp3 juta per kilogram. Jika seluruh sisik berhasil dijual sesuai harga tersebut, nilainya mencapai lebih dari Rp173 juta.

Pola serupa juga ditemukan pada perdagangan paruh rangkong. Barang tersebut disebut dibeli dengan harga Rp950 ribu per gram dan direncanakan dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta per gram.

“Para pelaku ini diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan ilegal di wilayah HSS, Tabalong, hingga Kalimantan Tengah dengan volume barang mencapai puluhan kilogram,” ungkapnya.

Pengungkapan ini sekaligus membuka gambaran mengenai dugaan adanya rantai perdagangan organ satwa dilindungi yang tidak berhenti pada pemburu atau pemasok di lapangan. Dari keterangan penyidik, barang diperoleh dari masyarakat sebelum kemudian dibawa untuk dipasarkan kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman pidana hingga 11 tahun penjara.
BKSDA Kalimantan Selatan mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel. Lembaga konservasi tersebut mengingatkan bahwa trenggiling dan rangkong merupakan satwa yang menghadapi ancaman serius akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Selain memiliki nilai ekologis penting, keberadaan satwa tersebut turut berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadi bagian dari rantai perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perburuan maupun perdagangan ilegal kepada BKSDA atau kepolisian.

Pengungkapan 57,885 kilogram sisik trenggiling dan paruh rangkong ini kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Polisi juga masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai perdagangan tersebut.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *