Jejak Aktivitas Bongkar Muat di Telaga Punggur, Legalitas Lokasi Dipertanyakan.?
BATAM, Darahjuang.online – Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk sebuah lokasi di kawasan Telaga Punggur, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menarik perhatian. Dari pantauan di lapangan, terdapat pergerakan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas bongkar muat barang di kawasan tersebut.
Pantauan media diawali dengan terlihatnya sebuah truk yang bagian bak belakangnya tertutup rapat menggunakan terpal berwarna hijau. Kendaraan tersebut bergerak menuju kawasan Telaga Punggur dan kemudian berhenti di sebuah lokasi yang oleh warga sekitar disebut sebagai tempat aktivitas bongkar muat. Jumat (02/10/2026)
Tim kemudian mengikuti pergerakan kendaraan hingga ke lokasi. Dari pantauan tersebut, muncul dugaan bahwa kawasan itu digunakan sebagai jalur keluar-masuk barang melalui titik yang oleh sebagian warga disebut sebagai “pelabuhan tikus”.
Penyebutan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Sebab, hingga kini belum ada kesimpulan resmi mengenai status lokasi, legalitas kegiatan, maupun jenis barang yang ditangani di tempat tersebut.
Dalam penelusuran awal, nama Soyok disebut-sebut berkaitan dengan lokasi tersebut. Sementara nama Farida juga muncul dalam informasi yang diterima tim sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aktivitas di lokasi.
Namun, informasi tersebut masih sebatas temuan awal dan keterangan di lapangan. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk terkait status lahan, izin kepelabuhanan, aktivitas bongkar muat, serta dokumen pergerakan barang.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Batam memiliki status sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pergerakan barang dari kawasan tersebut menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean memiliki ketentuan kepabeanan yang harus dipenuhi.
Artinya, keberadaan sebuah titik yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat tidak hanya menyangkut persoalan izin lokasi. Asal-usul barang, tujuan pengiriman, jenis barang, dokumen kepabeanan hingga mekanisme pengeluaran barang juga menjadi bagian yang perlu dipastikan.
Sesuai ketentuan kepabeanan, pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) wajib memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Karena itu, temuan aktivitas kendaraan di lokasi tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Apakah lokasi tersebut memiliki izin sebagai tempat kegiatan bongkar muat? Barang apa saja yang keluar dan masuk? Dari mana asal barang tersebut dan ke mana tujuannya? Serta apakah seluruh dokumen kepabeanan telah dipenuhi
Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan aktivitas perdagangan dan distribusi barang di kawasan bebas berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan celah bagi kegiatan yang melanggar hukum.
Tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Farida melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan lokasi tersebut.
Dalam jawabannya, Farida membantah tudingan tersebut. Ia menyangkal bahwa dirinya mengelola aktivitas bongkar muat sebagaimana informasi yang berkembang.
Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan Farida maupun status lokasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
Selanjutnya, publik menunggu langkah instansi terkait untuk memastikan status sebenarnya dari lokasi tersebut. Bea Cukai Batam, instansi kepelabuhanan, maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengecekan secara objektif apabila terdapat indikasi aktivitas bongkar muat yang tidak sesuai ketentuan.
Pantauan lapangan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan mengungkap adanya aktivitas dan informasi yang perlu diverifikasi. Kepastian mengenai legalitas lokasi, jenis barang, dokumen, serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan. (25)


















