Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

GRIB Jaya Kota Batam Kritik Keras Terkait Tarif Parkir Mandiri Dishub 

GRIB Jaya Kota Batam Kritik Keras Terkait Tarif Parkir Mandiri Dishub

 

Alaku

 

Batam, Darahjuang.online – Ketua DPC GRIB JAYA Kota Batam Jumata menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan tidak dapat ditawar-tawar lagi menyikapi kebijakan tarik ulur tarif parkir mandiri yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam.

 

Selama berbulan-bulan masyarakat Batam berteriak menolak tarif parkir mandiri sebesar Rp600.000/tahun, sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam diam seribu bahasa.

 

“Tidak ada penjelasan, tidak ada pertemuan, tidak ada klarifikasi. Kebijakan yang jelas-jelas memberatkan warga dibiarkan berdiri seolah sah dan benar. Keheningan ini bukan ketidaktahuan, ini adalah pembiaran yang disengaja, seolah Dinas Perhubungan membenarkan bahwa membebani warga dengan biaya yang tidak masuk akal itu boleh-boleh saja.” Ungkap Jumata. Jumat (2/10/26)

 

Dari Rp600.000 kini tiba-tiba diturunkan menjadi Rp300.000/tahun. Angka berubah 50% dalam sekejap. Ini membuktikan secara nyata tidak ada kajian teknis maupun ekonomi yang kuat sejak awal.

 

Tidak ada uji materi maupun analisis dampak kepada masyarakat. Tidak ada survei ke lapangan untuk mengetahui daya beli warga. Tidak ada pendengar publik dengan warga maupun pelaku usaha. Angka ditetapkan sesuka hati, diubah sesuka hati layaknya harga di pasar yang bisa ditawar. Lanjutnya.

 

“Kalau Rp300.000 sudah cukup, berarti Rp600.000 selama ini adalah beban berlebih yang dipaksakan kepada rakyat. Kalau Rp600.000 yang benar, kenapa bisa turun separuh? Di mana akuntabilitasnya?,” terang Jumata sembari mempertanyakan kebijakan tersebut.

 

Atas segala kekacauan dan kerugian yang telah terjadi, saya (Ketua GRIB Kota Batam, Red) menuntut: pertama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam wajib membuka secara lengkap dan transparan semua dokumen dasar penetapan tarif, baik Rp600.000 maupun Rp300.000. Jika tidak ada dokumen perhitungan yang sah, kebijakan ini harus dibatalkan seketika.

 

Menghentikan kebijakan sepihak yang tidak melibatkan perwakilan warga, organisasi kemasyarakatan, maupun tokoh masyarakat. Setiap aturan yang menyentuh kantong rakyat wajib didiskusikan bersama rakyatnya.

 

Menyelidiki dugaan kebocoran dan ketidakberesan pengelolaan retribusi parkir yang selama ini diduga miliaran rupiah tidak masuk ke kas daerah. Jangan sampai warga dipaksa membayar mahal hanya untuk menutupi ketidakberesan pengelolaan di dalam dinas.

 

Dan kemudian, memberikan pengembalian atau kompensasi kepada warga yang sudah terlanjur membayar tarif Rp600.000 sebelum diturunkan. Kerugian akibat kebijakan ceroboh ini tidak boleh ditanggung oleh rakyat.

 

TEGURAN KERAS: JANGAN ANGGAP RAKYAT TIDAK TAHU

 

Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam: Jangan menganggap warga Batam tidak tahu hitung-hitungan. Jangan menganggap turunnya angka menjadi Rp300.000 akan membuat rakyat lupa dan diam saja. Kekacauan ini menunjukkan ketidakprofesionalan yang parah. Kebijakan yang tidak didasari data, tidak didengar aspirasi, dan tidak terbuka adalah kebijakan yang pantas dibatalkan.

 

GRIB JAYA Kota Batam akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kami berdiri bersama seluruh warga yang merasa dirugikan. Rakyat tidak boleh dipaksa membayar atas kebijakan yang tidak jelas dasarnya.

 

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk diketahui seluruh masyarakat Kota Batam, Pemerintah Daerah, serta pihak-pihak yang berkepentingan. Pungkasnya. (25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *