Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

KPU Kabupaten Ketapang Perkuat Layanan Kepada Masyarakat Melalui Forum Konsultasi Publik

KPU Kabupaten Ketapang Perkuat Layanan Kepada Masyarakat Melalui Forum Konsultasi Publik

 

Alaku

Nasional, Darahjuang.online —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama para pihak untuk melakukan peninjauan ulang dan penambahan standar pelayanan Tahun 2026, pada Rabu (14/10).

 

Kegiatan ini menjadi ruang dialog para pihak selaku penerima layanan KPU Kabupaten Ketapang seperti partai politik, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, orgnisasi penyandang disabilitas, organisasi media massa serta pegiat pemilu.

 

Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq menyampaikan tujuh jenis layanan yang menjadi pembahasan adalah yaitu Permintaan Informasi Publik, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Pengaduan Masyarakat, Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD tingkat Kabupaten, Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik, Perjanjian Kerja Sama, serta Pemutakhiran Data Pemilih, ucapnya kepada media massa

 

“Setiap jenis layanan mencakup komponen penyampaian layanan dan pengelolaan pelayanan.” Ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi menerangkan bahwa pihaknya telah menyampaikan layanan khusus kepada partai politik yakni permintaan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik yang biasanya digunakan dalam keperluan administrasi bantuan keuangan partai politik di Kesbangpol, terangnya.

 

Standar pelayanan harus memuat pemberian layanan yang terdiri dari persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, penangganan pengaduan, saran dan masukan, tambah Ahmad Saufi.

 

Selain itu, menurut Saufi pengelolaan pelayanan harus memuat kejelasan pada dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, dan jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta evaluasi kinerja pelaksana.

 

“khusus pemberian layanan kepada partai politik terkait autentifikasi hasil penetapan perolehan suara dan kursi partai politik layanan pemberian Surat Keterangan dalam bentuk fisik (hardcopy) yang diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja dan tidak dikenakan biaya/tarif,” tegas Saufi.

 

“Sama halnya dengan standar layanan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD tingkat Kabupaten. Pada prosesnya KPU Kabupaten Ketapang menerima Surat Permohonan Nama Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang dan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang ada melalui Aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) dengan dokumen lainnya seperti penetapan daftar calon tetap (DCT), penetapan perolehan suara hasil pemilu tahun 2024 pada daerah pemilihan dan partai politik yang dimaksud”, jelasnya.

 

Saufi menerangkan saat ini, KPU Kabupaten Ketapang telah selesai melakukan layanan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan alasan meninggal dunia. KPU telah menerbitkan surat jawaban kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang pada 25 Mei 2026 yang lalu dan telah berproses lebih lanjut dengan terbitnya Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Barat tentang pengangkatan PAW pada 15 Juni 2026.

 

Disamping itu juga, menurutnya KPU Kabupaten Ketapang telah memberikan layanan berupa penerbitan surat keterangan autentifikasi kepada 10 partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Ketapang yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Forum konsultasi Publik yang diadakan KPU Kabupaten Ketapang adalah untuk mendengar masukan, mengidentifikasi persoalan pelayanan serta merumuskan rekomendasi perbaikan sesuai ketentuan dalam pelayanan. Agar para pihak mengetahui akses layanan informasi yang tersedia serta kepastian dalam pelayanan untuk meningkatkan kualitas dari layanan yang diberikan, harap Saufi.

 

KPU Kabupaten Ketapang berupaya memperkuat layanan dan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Saran dan masukan dari pengalaman penerima layanan dan kelemahan dalam bentuk layanan menjadi catatan perbaikan untuk penyempurnaan standar pelayanan, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan yang transparan, akuntabel, dan inklusif dan semua kalangan masyarakat, tutup Saufi. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *