Banjarbaru, Darahjuang.online – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menuntaskan penanganan dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Desakan itu disampaikan saat puluhan massa KAKI menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Selasa (20/10/2026).
Aksi yang dipimpin Direktur KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, SH, MH, tersebut juga menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan proyek dan kasus korupsi di beberapa perusahaan daerah. Massa meminta aparat penegak hukum mengusut laporan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Puluhan peserta aksi tiba menggunakan bus, satu mobil komando, dan dua mobil umum. Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan terkait dugaan mafia tanah di HSS, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Alalak senilai Rp69 miliar, hingga dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala (Batola).
Dalam orasinya, Husaini menegaskan KAKI Kalsel mendukung langkah Kejati dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk menuntaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kita (KAKI) Kalsel mendukung upaya Kejati dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujar pria yang akrab disapa H Usai tersebut.
Ia juga meminta Kejati Kalsel menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Menurutnya, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami meminta pihak Kejati untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penyelidikan kasus korupsi ini berlangsung. Kami juga selalu mendukung tindakan Kejati Kalsel,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, menyatakan berkas perkara mafia tanah di HSS telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara itu, penanganan dugaan penyimpangan di PDAM Batola akan dilakukan secara profesional.
“Kasus mafia tanah di HSS berkasnya sudah P-21 dan PDAM Batola akan kami tangani secara profesional,” tegas Yuni.
Ia juga menyampaikan Kejati Kalsel menerima pengaduan baru terkait dugaan penyimpangan pada sektor non-air PDAM Batola. Laporan tersebut mencakup proyek pipanisasi di Alalak dan Tabukan yang diduga bermasalah, penjualan mobil tanpa prosedur lelang, dugaan transaksi proyek MBR Alalak, kompensasi rumah dari pengembang kepada pejabat PDAM, serta dugaan penggelembungan anggaran pipanisasi.
“Kemudian, terkait laporan atau pengaduan baru yang Bapak sampaikan,rumah akan kami terima dengan baik. Selanjutnya, halin di tersebut mungkin juga dapat kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujarnya.
Yuni turut mengapresiasi dukungan KAKI Kalsel terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam ada penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Usai menyampaikan aspirasi, Husaini bersama sejumlah perwakilan massa menyerahkan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel. Dalam surat bernomor 07/KAKI-KALSEL/X/202ada 6 tersebut, KAKI Kalsel mengadukan lima persoalan yang meminta perhatian aparat peneOKK hukum.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek SPAM IKK Alalak dengan pagu anggaran Rp69 miliar yang dimenangkan PT Kartika Eka Yasa. KAKI meminta dugaan penyimpangan dalASIL proses proyek tersebut ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Kedua, terkait kasus mafia tanah di HSS yang menurut KAKI kembali menyeret tersangka. Ketiga, dugaan korupsi sektor non-air PDAM Batola, termasuk proyek pipanisasi Alalak dan Tabukan yang disebut mangkrak serta terindikasi bermasalah.
Keempat, KAKI Kalsel menyoroti penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri8 Martapura terkait pembangunan RSUD Tipe D Gambut. Kelima, dugaan korupsi senilai Rp100 miliar di PDAM Bandarmasih pada 2017 yang disebut sedang ditangani Kortas Tipikor Mabes Polri dan diminta turut menjadi perhatian Kejati Kalsel.
Selain itu, KAKI Kalsel juga menyinggung laporan dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Desa Biih yang diduga memasuki kawasan hutan lindung di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) UKB.
Dalam aksi tersebut, massa turut menyoroti persoalan penjualan air dan pipanisasi PDAM yang dinilai perlu mendapat pengawasan, termasuk dari DPRD Kalsel.
Dengan adanya tuntutan ini, Husaini berharap seluruh laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. Berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.(14).


















