Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Polres Tabes Palembang Terima Laporan Kasus Pencabulan Sesama Jenis

Palembang, Darah Juan Online — Senin pagi (6/12/2021), lagi unit Reskrim POLRES TABES PALEMBANG menerima laporan kasus pencabulan sesama jenis.

Melalui unit PPA yang di pimpin oleh IPTU, HJ FIFIN SUMAILAN,SH saat dijumpai awak media menjelaskan, orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Tabes Palembang melalui unit reskrim pagi tadi (Senin, 06/12/2021). “Tersangka ini mengenal korban melalui sosmed dan tersangka mengenalkan nama samaranya Kiagus Kiki Saputra, merupakan warga Sukabangun, km 7 Palembang.” Jelasnya di ruangan unit PPA polres tabes palembang.

Alaku

Kemudian, tersangka berteman dengan korban selayaknya teman akrab. Seiring waktu berjalan rupanya tersangka mulai menemui korban baik di rumahnya, di tempat latihan korban belajar silat, karate, dan teater. “Diketahui salah satu pelatih tempat korban adalah teman tersangka sewaktu sekolah di smp juga,” paparnya.

“Lalu tersangka dan korban ini mulai melakukan hubungan sesama jenis yang katanya sudah di lakukan berkali kali selama 9 bulan.” IPTU, HJ FIFIN SUMAILAN,SH menambahkan.

Lebih lanjut, Fifin menjelaskan bahwa orang tua korban awalnya mulai curiga ketika melihat kelakuan anaknya yang dulu sempat polos, dan tidak perna membangkang, mulai bedah sipat dan tingkanya. Setelah di selidiki oleh pihal keluarga korban, diketahui di kamar korban terduga pelaku sering melakukan perbuatan mesum sesama jenis tersebut. Sontak ini membuat orang tua korban kaget, dan tidak senang dengan perbuatan tersangka.

Atas hal tersebut, pihak keluarga melaporkan tersangka ke Polrestabes Palembang, “karna menurut laporan orang tua korban, awalnya korban dipengaruhi dan di bujuk, terkadang di paksa untuk berbuat mesum sesama jenis, untuk melampiaskan nafsunya.” terangnya.

Setelah dilakukan proses hukum, terduga pelaku berhasil diamankan “Dengan segenap pengakuanya setelah di laporkan, terduga pelaku menyesal dan akan bertanggung jawab atas perbuatanya. Dengan ancamannya di atas 5 tahun penjara.” Terang IPTU, FIFIN lagi.

“Tersangka dengan nama Kiagus Kiki Saputra, ini hanya nama samaran laki laki terduga pelaku, padahal aslinya perempuan. Terduga pelaku juga telah memintak maaf dengan orang tua dan keluarga korban. Setelah terduga pelaku di laporkan dan tertangkap.” Tutupnya. (28)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *