Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Macan Barbar Amankan 648 Botol Miras tanpa Izin

BANJARBARU, Darah Juang Online – Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar jam 12.30 Wita Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan Nopol DA 8544 KI diduga membawa minuman keras, kemudian tim menelusuri kebenaran informasi tersebut dan menemukan mobil yang dimaksud serta memberhentikan mobil tersebut di sekitar jalan A.Yani Km 22.600 Tidak jauh dari Polsek Banjarbaru Barat Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Saat tim membuka terpal coklat di bak bagian belakang mobil mendapati puluhan dos minuman keras berbagai macam merk.

Alaku

Kapolsek banjarbaru barat AKP Yuda Kumoro Pardede. Melalui kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, memberikan penjelasan kepada awak media.

“Hari ini Rabu 15 Desember 2021 sekitar jam 12.30 wita tim macan barbar berhasil mengamankan sebuah mobil Suzuki CarryPick Up warna hitam Nopol DA 8544 K,I yang dikemudikan HEASER DANIL YOHANES TOMBOKAN. Alamat Jl.Cuaca Rt 010 Rw 004 Desa Suato Tatakan, Kec Tapin Selatan”,
Kalimantan selatan. Ujar Kardi Gunadi.

Kardi pun merinci jumlah barang bukti yang berhasil di amankan, Total keseluruhan sebanyak 54 Dos / 648 botol minuman keras dengan rincian sebagai berikut ujarnya.
10 Dos / 120 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua Gold
25 Dos / 300 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua Biasa
5 Dos / 60 Botol New Port Blue
5 Dos / 60 Botol New Port Kuning
5 Dos / 60 Botol Bir Prost Botol 1 Dos / 12 Botol Vodka Iceland
3 Dos / 36 Boto Vodka Topi Miring,

Pelaku Dikenakan pasal 8 ayat 1 memiliki dan membawa minuman Keras tanpa izin sesuai Perda Kota Banjarbaru No.5 Tahun 2006, lebih lanjut kemudian pemilik beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut. (31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *