Pemulutan, Darah Juang Online – Team Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan, yang di pimpin Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, ST di dampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Zulkarnain Afianats, ST, M.Si. Berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana kekerasan dengan mengunakan senjata tajam (sajam), Senin (20/12/21).
Adapun inisial pelaku Lukman (52) Tahun warga Jalan SH Wardoyo, Gang Duren, No 28, Rt 12, Kelurahan.7 Ulu, Kecamatan SU 1 Kodya.
Di hadapan awak media Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, ST di dampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Zulkarnain Afianats, ST, M.Si. mengatakan “kejadian saat korban bersama saksi Nurhasan mendatangi Rumah Pelaku Lukman dengan tujuan hendak menjelaskan kepada pelaku kalau korban tidak ada hubungan khusus (Selingkuh) dengan istrinya, tetapi pelaku tidak terima dan langsung mengejar korban dengan mengunakan sebilah celurit, lalu kemudian korban lari dan di lempar pelaku dengan dengan mengunakan sebuah batu bata dan mengenai dahi korban sebelah kiri. lalu kemudian pelaku juga membacok tangan kiri korban sebanyak satu kali,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di dahi sebelah kiri dan luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pemulutan.
Berdasarkan Laporan korban dengan Nomor : LP/ B- 144 / XII / 2021 / Res OI/Sek Pemulutan, tanggal 19 Desember 2021. Atas laporan Deni Asminarti (44) Tahun warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP, setelah mengumpulkan keterangan dari saksi- saksi Nurhasan Bin Zainudin (42) Tahun warga Desa Simpang Pelabuhan dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Oan Ilir, Edo Pratama (18) Tahun warg Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Tak butuh waktu lama Polisi langsung meringkus pelaku yang sudah di ketahui keberadaannya di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Guna proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti, Visum, satu buah batu bata merah, satu bilah Celurit bergagang plastik warna coklat di boyong ke Mako Polsek Pemulutan. (28)

















