Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Pembubaran Paksa Tenda Aksi Masyarakat Seluma Tolak Tambang, Di kecam Keras Banyak Pihak

Bengkulu, Darah Juang Online — Selasa pagi (27 Desember 2021), hanya 2 hari berselang dari perayaan natal, tenda protes Masyarakat Penyelamat Pesisir Pantai Barat Sumatera di lokasi tambang pasir besi PT. Faminglevto Bakti Abadi, Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, tepat pukul 11.00 WIB dibongkar paksa oleh aparat kepolisian setempat. Mereka memaksa masyarakat yang mayoritas adalah perempuan untuk meninggalkan lokasi. Sebanyak 9 orang dibawa paksa oleh aparat kepolisian ke Polres Seluma yang terdiri dari 5 orang warga desa dan aktivis pendamping.

Sebelum pembubaran yang berujung pada penangkapan tersebut, masyarakat memperlihatkan itikad baik untuk berbicara kepada aparat yang diwakilkan oleh salah satu
juru bicara mereka, namun kabag OPS Polres Seluma tetap memaksa masyarakat dibubarkan. Mereka menarik emak-emak dan merobohkan tenda tempat emak-emak berteduh.

Alaku

“Penangkapan paksa warga desa Pasar Seluma dan pendamping warga pada saat tengah
menggunakan haknya menyampaikan pendapat dan suaranya untuk menolak keberadaan
tambang pasir besi merupakan upaya pengekangan terhadap kemerdekaan berpendapat. Bahwa aksi penolakan warga terhadap pertambangan pasir besi yang mengancam ruang hidupnya ini adalah hak yang telah dijamin dalam hierarki hukum tertinggi Negara Republik Indonesia. Jika kekerasan seperti ini kita diamkan, maka sesungguhnya demokrasi kita akan semakin mundur jauh ke belakang. Peran dan partisipasi masyarakat akan semakin habis, ” ujar Fanny Tri Jambore, Pengkampanye Tambang dan Energi Eknas WALHI.

Selama 4 hari ini, masyarakat telah menduduki lokasi tambang untuk meminta pemerintah
daerah menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT. Faminglevto Bakti Abadi dan
menindak tegas perbuatan melawan hukum tersebut. Protes warga telah berlangsung sejak
tahun 2010 karena mengancam ekosistem pesisir barat Sumatera dan melanggar ketentuan PERMEN ESDM No. 43 Tahun 2015 Jo. PERMEN ESDM No. 2 Tahun 2013 sebagai
pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009.

Penambangan ilegal ini terindikasi memiliki keterkaitan dengan proyek smelter atau pemurnian konsentrat pasir besi di Kabupaten Kaur, Bengkulu.

“Hingga saat ini Pemda Kabupaten Seluma masih menunjukkan sikap yang represif terhadap masyarakat terutama pada para perempuan yang bertahan untuk memperjuangkan wilayah kelolanya dari
ancaman industri ekstraktif. Seharusnya pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk
memastikan perlindungan atas wilayah kelolanya, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dengan menunjukkan political will bukan malah sebaliknya, ” tutur Direktur WALHI ED Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga.

Kawasan Pesisir Pantai Barat Sumatera saat ini sedang terancam oleh abrasi terjangan gelombang Samudera Hindia dan juga dampak dari perubahan iklim. Penambangan pasir besi di pesisir Pantai Pasar Seluma dikhawatirkan akan membuat kawasan ini menjadi rentan terhadap kerusakan.

“Wilayah pesisir yang relatif aman di sepanjang Provinsi Bengkulu adalah Pesisir Ilir Talo, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. Walaupun belum ada kajian yang mendalam, akan tetapi pasir besi ditengarai menjadi salah satu penyebabnya. Upaya penyelamatan pantai barat ini sudah sejak lama dilakukan, dari gempuran investasi yang dilegalisasi negara. Sekarang terang benderang mau dibawa kemana negara ini, keruk habis.” Pungkas Ketua Kanopi Bengkulu dan Perwakilan #BersihkanIndonesia, Ali Akbar.

Hingga saat ini, warga dan pendamping yang dibawa ke polres Seluma sejak pukul 11.30 WIB sedang didampingi tim kuasa hukum untuk mengeluarkan mereka. (12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *