Palembang, Darah Juang Online — Sidang kredit macet antara YI dan pihak Bank BRI Cabang ARivai ditunda Majelis Hakim. Kamis (29/12/21)
Sidang yang beragendakan mendengarkan dakwaan, karena keabsaan Surat Kuasa pihak Bank BRI belum bisa ditunjukan.
“Pihak BRI Cabang ARavai tidak bisa menunjukan surat kuasa substitusi dari BRI Pusat, ” ungkab Kuasa Hukum penggugat Ahmad Azhari. SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alumni Musi Bersatu.
Ahmad Azhari juga menerangkan, pihak BRI menggugat klienya dua bidang tanah dengan luas 30 meter persegi yang berada di Sungai Pinang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, serta satu unit kendaraan bermotor/ R. 2 bila dinominalkan kira – kira sejumlah Rp 150 juta.
Lebih lanjut, jelas Ahmad, kronologisnya berawal dari sengketa kredit macet antara klien kami dengan pihak BRI terkait pinjaman dengan jaminan (3) objek yaitu dua lembar surat tanah, dan kendaraan bermotor, tapi tertera di perjanjian kredit atau pengakuan hutang hanya satu objek jaminan.
Klien kami mengalami keterlambatan pembayaran yang diakibatkan pandemi Covid. Sesuai dengan instruksi Presiden adanya penundaan dan struktur, namun pihak BRI tidak menjalankan restruktur tersebut.
“Seolah – olah atau terkesan pihak BRI menginginkan jaminan tersebut, ” ucap Azhari.
Selanjutnya, Azhari menyampaikan “Karena pinjaman tidak sepadan dengan apa yang di jaminan, kami menganggap perjanjian kredit atau surat pengakuan hutang tersebut Cacat Hukum. ” Tegas Ahmad Azhari dalam keterangnya. (28)

















