Alaku
Alaku
Alaku

Ada apa.? Gubernur Menyurati PT Tenaga Listrik Bengkulu Terkait SUTT

Gubernur Provinsi Bengkulu Meminta Peninjauan Ulang Keberadaan 3 Tower SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang di Desa Padang Kuas, Provinsi Bengkulu

 

Alaku

Bengkulu, Darahjuang.online — Gubernur Provinsi Bengkulu menyurati PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), untuk meninjau ulang keberadaan 3 tower jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

 

Hal ini didasarkan pada tuntutan warga Desa Padang Kuas yang disampaikan pada saat audiensi pada 19 Juni 2025 lalu. Dalam tuntutannya warga meminta untuk 3 tower yang melintasi desanya dipindahkan menjauhi permukiman Desa Padang Kuas, karena telah berdampak pada kerusakan 165 lebih unit elektronik dan 5 orang yang tersengat listrik.

 

Dalam suratnya Gubernur Provinsi Bengkulu menuliskan 3 tower SUTT PLTU Teluk Sepang yaitu tower nomor 54, 55 dan 56 untuk ditinjau ulang dan dievaluasi, karena keberadaannya di tengah Permukiman Warga. Permintaan Gubernur Provinsi Bengkulu tersebut dalam rangka memenuhi harapan warga untuk menghadirkan rasa aman bagi warga yang tinggal di Desa Padang Kuas.

 

Disampaikan oleh perwakilan Warga Desa Padang Kuas Pessi Nopriani, bahwa selama kurang lebih 8 bulan ke belakang warga Desa Padang Kuas telah melaksanakan agenda agenda untuk mencari tahu penyebab kerusakan alat elektronik mereka.

 

“Berbagai agenda pembuktian telah dilaksanakan dan disampaikan oleh akademisi Universitas Bengkulu bahwa keberadaan tower SUTT PLTU Teluk Sepang menjadi pemicu datangnya petir di Desa Padang Kuas. Oleh karena itu kami minta agar jaringan SUTT yang melintasi desa kami dipindahkan menjauh dari permukiman warga,” kata Pessi. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Sabtu (5/7/25)

 

Menanggapi surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Nomor B.500.10.1/881/ESDM/2025, Pessi menyampaikan bahwa warga Desa Padang Kuas bukan hanya meminta untuk ditinjau tetapi meminta untuk dipindahkan jaringan SUTT tersebut.

 

“Kami mau 3 tower SUTT yang melintasi desa kami bukan hanya ditinjau saja tetapi dipindahkan menjauhi permukiman warga. Jika jaringan tersebut tidak dipindahkan, berarti pemerintah provinsi membiarkan kami mengalami kerusakan elektronik secara terus menerus dan membiarkan kami tersengat listrik,” jelasnya.

 

Cimbyo Layas Ketaren, Tim Pemantau Kanopi Hijau Indonesia menyampaikan bahwa jaringan SUTT harusnya dibangun di lokasi yang jauh dari aktivitas manusia.

 

“Jaringan yang berpotensi tersambar petir seharusnya dibangun menjauh dari permukiman dan aktivitas manusia karena dapat membahayakan manusia. Keberadaan SUTT PLTU Teluk Sepang di Desa Padang Kuas menjadi pemicu datangnya petir di wilayah tersebut sehingga menyebabkan kerusakan elektronik dan warga yang tersengat listrik. Jaringan SUTT tersebut harus segera dipindahkan,” kata Cimbyo. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *