Medan, Darah Juang Online – Ahmad Tohir sekalu Kepala Yayasan Santri Berbuat Indonesia sekaligus Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPD BM PAN) Kota Medan resmi melaporkan M. Abdul Ridha sebagai terduga pelaku pencurian mobil ambulance milik Yayasan Santri Berbuat Indonesia, Senin (16/06/25) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Hal ini tertuang dakam laporan Polisi dengan no: LP/B/2020/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara.
Dalam siaran persnya Ahmad Tohir mengatakan dirinya menyerahkan segala bentuk tindak pidana dugaan pengelapan mobil milik yayasan yang di pimpinnya kepada pihak yang berwajib.
“Dalam hal ini saya menyerahkan dugaan tindak pidana pengelapan mobil yang di lakukan terduga M. Abdul Ridha kepada pihak Polrestabes Medan,” ucap Ahmad Tohir.
Lebih lanjut, Ahmad Tohir meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar mengusut tuntas tindakan pengelapan mobil yang di lakukan oleh terduga pelaku.
“Saya berharap kepada pihak Polrestabes Medan agar segera menangkap pelaku yang di duga sudah menggelapkan mobil ambulace milik yayasan saya,” harap Ahmad Tohir.
Tidak hanya itu Ahmad Tohir juga mengingatkan kepada M. Abdul Ridha selaku drever sekaligus terduga pelaku pengelapan mobil ambulance milik yayasan yang ia pimpin agar mengembalikan mobil yang sudah ia gelapkan.
“Saya himbau kepada M. Abdul Ridha jika engkau mempunyai itikat baik maka segera kembalikan mobil milik yayasan dan serahkan dirimu kepada pihak yang berwajib,” ujar Ahmad Tohir.
Pada kesempatan itu Ahmad Anugrah Lubis SH, MH, selaku Advokat yang ikut mendampingi Ahmad Tohir meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, agar mengatensi laporan pelapor untuk segera menangkap M. Abdul Ridha selaku terduga penggelapan mobil ambulance tersebut.
“Saya selaku Advokat yang ikut mendamping Ahmad Tohir meminta kepada Kapolrestabes Medan tegak lurus dan bekerja profesional berkerja cepat menangkap terduga pelaku, tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana kejahatan,” pinta Agung sapaan akrabnya. (02)