Alaku
Alaku
Alaku

Ajukan Replik, Pemohon Tolak Seluruh Jawaban Dalil-Dalil Eksepsi Para Termohon

Ajukan Replik, Pemohon Tolak Seluruh Jawaban Dalil-Dalil Eksepsi Para Termohon

 

Alaku

Palembang, Darahjuang.online — Replik Pemohon Praperadilan, Sidang di Pengadilan Negeri Palembang An Fitriana, di dampingi Advokat Indra Kasyanto,SH.,Msi, Cpl Bertindak Berdasarkan surat Kuasa Nomor 474/AlK/Vll/2025 Tanggal 26 juli 2025 terdaftar di kepaniteraan pengadilan Negeri Palembang dengan ini mengajukan Replik atas jawaban termohon l dan Termohon ll Prapengadilan, pada hari Kamis (14/8/25)

 

Advokat Indra Kasyanto,SH.,Msi, di dampingi Hanan SH mengatakan, bahwa jawaban kuasa termohon 1 dan permohon 2 selanjutnya disebut para termohon sebagai dalam xsepsi pada halaman 3 huruf a kedudukan hukum pemohon legal standing angka 1 dan angka 2 sebenarnya senada dan seirama dengan sasaran tujuan permohonan praperadilan yang pemohon sampaikan sebab hanya melalui pra pengadilan satu-satunya jalan untuk memperoleh kepastian hukum bagi pemohon terhadap tindakan para pemohon yang terkesan, (Sembrono).

 

Bagaimana mungkin terhadap laporan termohon ll yang notabene anggota polri justru dapat melakukan penodaan terhadap institusinya sendiri dalam ini hal ini POLRI sebab bagaimana mungkin termohon ll seorang anggota polri dapat dengan bebas tanpa izin dari atasan melaporkan pemohon dengan menunjuk kuasa hukum di luar dari institusinya sendiri kenyataan kenapa sekarang harus menunjuk kuasa dari bidang hukum Polda Sumatera Selatan itu memang hak termohon ll tapi sebagai anggota POLRES Ogan Komering Ilir aktif untuk melekat aturan dan ketentuan yang berlaku demikian juga terhadap diri termohon satu pada saat termohon 2 melalui kuasa melaporkan pemohon Apakah tidak secara teliti dipertanyakan secara rinci secara detail tentang identitas termohon 2.

 

Bahwa terhadap Huruf A angka 3 pada halaman 3 Apakah kuasa para termohon tidak menyadari bahwa legal standing yang dimaksud hanya kalau sudah polisi sebagai tersangka yang hanya dapat mengajukan pra peradilan disampaikan bahwa justru pelapor sekarang berada di posisi termohon yang tidak memiliki legal standing karena berstatus sebagai anggota aktif dari kepolisian POLRES Ogan Komering Ilir.

 

Bahwa terhadap huruf A angka 3 ada halaman 3 kalau pelapor memiliki legal standing kenapa terlapor tidak memiliki legal standing sebagai pemohon praperadilan di mana asas kesejahteraan di bidang Hukum Equality Before The Law bawah terhadap jawaban pada halaman 3 eksepsi para termohon huruf b angka 1 dan angka 2 pemohon tetap menunjuk pada Republik pemohon pada angka 3 bahwa dan pada halaman tiga angka dua ini sudah diakui oleh para permohonan secara jelas dan terang benderang bahwa terhadap jawaban para termohon pada halaman 4 angka 4 jawaban yang ada ada Apakah dengan tidak mengemban fungsi penyidikan menjadikan para termohon tidak dapat diajukan praperadilan sekarang nyatanya dengan memohon para pemohon sedang berproses dalam pemeriksaan hakim tunggal peradilan, bahwa berdasarkan paparan dan alasan tersebut eksepsi para termohon seluruhnya sudah sepantasnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya patut dinyatakan TIDAK DAPAT di Terima, jelasnya.

 

“Karena Dugaan kami Justru dia adalah Makelar/Dalangnya kenapa yang mengumpulkan orang itu dia sementara ibu Fitri tidak pegang berkasnya atau Data-data makanya itu kami melaporkan ke Polda Metro jaya,dan anaknya sendiri tidak Masuk, dan kami menyangkal semua itu jawaban – Jawaban mereka salah satunya bahwa mereka bilang tidak Berhak mengajukan permohonan dan bilang tidak punya Dasar HUKUM,” tegas lagi.

 

Bahwa pemohon menolak seluruh jawaban dan dalil-dalil eksepsi yang diajukan para termohon termohon demikian juga terhadap seluruh dalil-dalil yang diajukan para termohon kecuali yang dengan tegas dan secara jelas-jelas kata berkata diakui pemohon kebenarannya bahwa terhadap jawaban para permohonan sebagaimana pada angka 3 halaman 4 silakan dibuktikan di agenda persidangan katanya tadi tidak mengemban fungsi penyidikan rasanya pemohon tidak perlu menjawab berulang kali karena membuang energi sia-sia tapi pemohon akan membuktikan secara tuntas dengan saksi dan bukti yang valid bahwa demikian juga halnya terhadap angka 4 halaman 4 pemohon akan buktikan di agenda pembuktian dengan dukungan fakta yuridis dan saksi,Sidang Akan di lanjutkan besok dan kami akan hadirkan saksi.” Pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *