Alaku
Alaku

Aksi Demo Jurnalis dan Mahasiswa di Surabaya: Tolak Pasal Kontroversial RUU Penyiaran

  • Bagikan

SURABAYA, Darahjuang.online – Demo Ratusan Jurnalis dan Mahasiswa untuk menolak RUU Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang sedang dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah, aksi damai tersebut digelar tepat depan kantor DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso, Rabu (29/5/2024).

Beberapa jurnalis senior, nampak emosi menyuarakan penolakan RUU yang terkesan dipaksakan untuk membungkam Demokrasi di Indonesia.

Alaku

Yang menarik, aksi kemarahan wartawan ini juga diwarnai dengan teatrikal pembungkaman media hingga aksi banting kamera DSLR dan tabur bunga ID Pers Wartawan.

Dalam orasinya, Maulana menekankan bahwa draf RUU Penyiaran mengandung pasal-pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers dalam menggali dan menyampaikan informasi kepada publik.

“RUU ini menodai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat,” tegas Maulana.

Tak beda dengan rekannya, Martuji dalam pidatonya, menyoroti pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

“Pasal tersebut berpotensi menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis kepada masyarakat,” ujarnya.

Martuji juga menolak regulasi ketat terhadap media independen yang bisa membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.

Sementara itu, dengan emosional, Mbah Wanto menambahkan kritik terhadap pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. “Sanksi yang tidak proporsional ini akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers,” katanya.

Para demonstran menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.

Mereka juga mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers, memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Berikut lima pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran yang disoroti oleh para demonstran:
1.Pasal 8A huruf (g): Menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus bidang penyiaran, yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
2.Pasal 42 ayat 2: Menyebutkan bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI, sementara berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
3.Pasal 50B ayat 2 huruf (c): Melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
4.Pasal 50B huruf (k): Melarang pembuatan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
5.Pasal 51 huruf E: Mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, yang tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini menyebutkan bahwa sengketa yang timbul akibat keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demonstrasi ini diharapkan dapat menggerakkan DPR RI dan Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU Penyiaran dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia.

Dari pihak anggota Dewan yang diwakili Moch. Machmud dan Sukadar, menyatakan kesediaannya menyampaikan aspirasi Jurnalis dan Pers Mahasiswa ke DPR RI. (09)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *